Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Neilly Iralita Iswari
"ABSTRAK
Dalam menghadapi persaingan global, kunci memenangkan persaingan di dalam bisnis jasa konstruksi adalah kualitas produk yang tinggi dengan harga yang wajar dan bersaing.
Di dalam Laporan Ketidaksesuaian Produk atau Non-Conforming Product tahun 1995 dan 1996 di PT. X, jumlah produk yang tidak diterima pelanggan cukup banyak, penyebab utama banyaknya Ketidaksesuaian Produk adalah ketidakseimbangan dari faktor input yaitu kemampuan sumber daya manusia yang kurang berkualitas sehinggga diperlukan suatu upaya menganalisa pengembangan Sumber Daya Manusia yang ada di PT. X saat ini.
Penulisan tests ini bertujuan untuk menyempurnakan pengembangan sumber daya manusia di PT. X agar produktivitas kerja meningkat menuju pada peningkatan kualitas hasil kerja karyawannya. Pengembangan sumber daya manusia terdiri dari komponen yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yang diawali dari Program Orientasi, Pelatihan Prosedur/instruksi Kerja dan Non-Prosedur/instruksi Kerja, Pengembangan Karier, Penilaian Kinerja dan kemampuan serta Pengembangan Perusahaan.
Metode yang digunakan adalah metode deskriptif melalui kajian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data melalui pengamatan, wawancara berstruktur dan tidak berstruktur dengan pengambilan sampling sederhana pada 100 karyawan yang terdiri dari 38 pimpinan dan 62 staff.
Temuan utama yang didapat pada penelitian ini adalah tujuan orientasi dan pelatihan tidak jelas arahnya, tidak adanya evaluasi pada orientasi dan pelatihan, pelaksanaan orientasi pegawai tidak ada kontinuitas, penentuan prioritas pelatihan tidak sesuai dengan tujuan perusahaan, banyaknya mutasi yang terlalu sering diadakan tanpa perencanaan, penilaian kinerja dan kemampuan kurang obyektif dan pengembangan perusahaan yang kurang baik karena banyak masalah yang tidak ditindaklanjuti dan diselesaikan.
Strategi yang sebaiknya diambil oleh PT. X adalah melaksanakan pengembangan SDM yang terencana, berkesinambungan, dan disesuaikan dengan strategi yang sesuai kebutuhan perusahaan yang diarahkan pada tujuan untuk meningkatkan kualitas produk.
"
1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Neilly Iralita Iswari
"Dalam pelaksanaan jasa konstruksi seringkali terjadi bentuk sengketa yang didalamnya terkait unsur teknis, administrasi dan segi hukum, oleh karena itu penyelesaian sengketa melalui arbitrase merupakan pilihan yang tepat karena kerahasiaan dapat terjamin, hubungan antara penyedia jasa dan penguna jasa tetap baik dan dapat memilih arbiter yang menguasai bidangnya. Masalah yang timbul adalah pilihan forum dan acara arbitrase (arbitration rules) apa yang sebaiknya dipilih oleh para pihak dan bagaimana pelaksanaan putusan arbitrase dalam penyelesaian sengketa jasa konstruksi di Indonesia. Dalam menjawab permasalahan tersebut menggunakan tipe penelitian yang bersifat eksplanatoris dengan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Dari penelitian tersebut diperoleh hasil sebagai berikut: pertama, BANI berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa jasa konstruksi karena hampir sepertiga (29%) dari seluruh sengketa yang diselesaikan BANI adalah dibidang jasa konstruksi; kedua, 90% putusan arbitrase di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat dilaksanakan secara sukarela; ketiga, dari Putusan-putusan arbitrase yang sudah memperoleh eksekusi ditemui putusan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T18965
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Neilly Iralita Iswari
"Setiap orang yang merasa kesehatannya terganggu akan mendatangi dokter untuk memeriksakan kesehatannya. Hal ini menimbulkan hubungan antara dokter dan pasien. Hubungan tersebut adalah suatu perikatan antara dbkter dan pasien yang dalam hukum kesehatan disebut dengan istilah Kontrak Terapeutif, yaitu suatu kontra penyembuhan antara dokter dan pasien yang didasarkan pada pasal 1320 KUH Perdata. Akibat dari hubungan hukum ini menimbulkan hak dan kewajiban bagi dokter dan pasien. Salah satu hak tersebut adalah hak pasien atas rahasia kedokteran. Hak pasien atas Rahasia Kedokteran merupakan salah satu hak privacy dari pasien, yang termasuk dalam hak dasar individu menentukan untuk diri. (The Righ of Self Determination). Rahasia Kedokteran yang dibahas adalah merupakan rahasia kedokteran dalam hubungan dengan dokter saja yaitu segala rahasia yang oleh pasien secara disadari atau tidak disadari disampaikan kepada dokter dan segala sesuatu yang oleh dokter telah diketahui sewaktu mengobati dan merawat pasien. Rahasia Kedokteran itu ada yang tertulis dan tidak tertulis. Yang tertulis adalah apa yang dinamakan dengan Rekam Medis (medical Record) yaitu. catatan medik yang meliputi anamnese, diagnostik, terapi dan lain-lain pemeriksaan yang dibuat oleh dokter. Ada anggapan yang keliru dari sementara orang bahwa rahasia kedokteran itu adalah rahasia dokter, milik dokter sehingga dokterlah yang berwenang untuk menentukan dan memberikan rahasia tersebut kepada pihak lain. Selain itu ada yang beragapan bahwa rahasia ini hanya dapat diberikan kepada rekan-rekan sesama dokter. Sebenarnya rahasia kedokteran adalah hak pasien, milik pasien yang di titipkan ke pada dokter sehingga pasienlah yang menentukan kepada siapa-siapa saja rahasia kedokteran itu akan diberitahukan. Jadi rahasia kedokteran adalah merupakan hak pas ien dan kewaj iban dokter untu k menjaganya. Rahasia kedokteran itu dapat disimpangi oleh dokter baik secara relatif maupum secara absolut. Penyimpangan selain dari itu oleh dokter dapat menyebabkan dokter digugat oleh pasien berdasarkan perbuatan melawan hukum pasal 1365 KUHPerdata, jika nyata ada kerugian yang diderita pasien karena perbuatan dokter tersebut. Pasal 1909 ayat KUHPerdata membebaskan seorang dokter memberikan kesaksian di persidangan karena ia harus merahasiakan segala sesuatu mengenai pasiennya dilindungi oleh undang-undang yang Sedangkan aspek etika dari rahasia kedokteran terdapat dalam kode Etik Kedokteran Indonesia pasal 13. Dari uraian diatas terlihat bahwa rahasia kedokteran itu mempunyai aspek hukum perdata berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata dan pasal 1909 KUHPerdata, dan aspek etika rahasia kedokteran berdasarkan pasal 13 Kode etik Kedokteran Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20557
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library