Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nico Utama Handoko
"Proses peralihan kewenangan izin pemanfaatan panas bumi secara tidak langsung
berdasarkan regulasi Panas Bumi di Indonesia dimulai pada saat diterbitkannya Undang- Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi, didalam undang undang tersebut kewenangan perizinan pengusahaan paans bumi dibagi menjadi 2 (dua) yaitu kewenangan perizinan pemanfaatakan paans bumi secara langsung diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan lokasi wilayahnya sedangkan untuk pemanfaatan pengusahaan panas bumi secara tidak langsung kewenangannya dialihkan yang semula dari Pemerintah daerah menjadi ke Pemerintah Pusat. Proses pengalihan kewenangan perizinan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atas dasar bahwa Undang-Undang Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi tidak berjalan dengan efektif, karena beberapa daerah tidak nampak adanya keseriusan dalam mewujudkan pembangunan energy panas bumi yang merupaka energy yang ramah lingkungan dapat di perbaharui dan untuk kedepannya dapat dijadikan alternative sebagai pengganti energy fosil.
......The process of transferring the authority of the geothermal utilization permit indirectly
based on the Geothermal regulation in Indonesia began at the time the issuance of Law
Number 21 of 2014 concerning geothermal energy, in this law the authority to permit the
use of geothermal energy is divided into 2 (two), namely the authority to permit the use
of cash. The land is directly transferred to the regional government in accordance with
the location of the area, while for the utilization of geothermal exploitation, the authority
is transferred indirectly from the regional government to the central government. The
process of transferring licensing authority from the regional government to the central
government is based on the fact that Law Number 27 of 2003 concerning geothermal does
not run effectively, because some regions do not appear serious in realizing the
development of geothermal energy which is environmentally friendly energy that can be
renewed and in the future, it can be used as an alternative as a substitute for fossil energy."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library