Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nurul Hilalia
Abstrak :
Salah satu fungsi yang di miliki oleh Bank Muamalat Indonesia antara lain adalah memberikan kredit atau pembiayaan kepada masyarakat. Salah satu jenis kredit atau pembiayaan yang di berikan oleh Bank Muamalat Indonesia kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan Mudharabah Muqayyaidah. Di Bank Muamalat Indonesia pembiayaan Mudharabah Muqayyadah di kenal juga dengan istilah "Investasi Khusus Langsung". Pembiayaan Mudharaba Muqayyadah/IKL adalah penyerahan dana/modal dengan syarat-syarat tertentu, dimana dalam akadnya dicantumkan bahwa dana/modal tersebut hanya untuk usaha yang telah ditentukan oleh pemilik dana. (shahibul maal /investor) yaitu yang terikat pada usaha tertentu dan pemilik proyek (muaharib) harus mengikuti syarat-syarat yang ditentukan oleh pemilik dana tersebut, dimana selain syarat-syarat yang ditentukan maka dana/modal dari pemilik dana (shahibul maal/investor) tidak diperkenankan untuk dipergunakan. Untuk memperoleh pembiayaan Mudharabah Muqayyadah ini maka mudharib harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan investor selaku pemilik modal/dana maupun Bank Muamalat Indonesia selaku agent dan arranger dalam pembiayaan Mudharabah Muqayyadah/IKL. Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah/IKL merupakan suatu sistem yang mempertemukan dan menjembatani kerjasama timbal balik antara pemilik modal/dana yang tertarik untuk menginvestasikan modalnya akan tetapi tidak memiliki pengalaman dalam menjalankan usaha/proyek tertentu dengan mereka (pemilik proyek/usaha) yang memiliki ketrampilan serta pengalaman dalam menjalankan proyek/usaha tertentu tersebut. Jadi pembiayaan Mudharabah Muqayyadah/IKL ini merupakan salah satu jalan keluar untuk tidak menyiakan dana/modal serta ketrampilan yang sudah tersedia secara terpisah akan tetapi belum termanfaatkan.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20470
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library