Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ori Setianto
"ABSTRAK
Sejarah pemuda Indonesia setelah kemerdekaan bukanlah
sejarah yang melulu diisi dengan torehan prestasi dan
kebanggaan. Banyak prestasi pemuda-pemuda Indonesia sebagai
tinta emas penghias nama bangsa. Pemuda termasuk di
dalamnya mahasiswa merupakan 'dinamisator' kehidupan
sejarah bangsa. Mulai dari jaman kemerdekaan, lahirnya
'orde baru' tahun 1966, hingga reformasi 1998, tak dapat
dipungkiri sedikit banyak ada sumbangsih pemuda Indonesia.
Namun banyak pula guratan tinta hitam yang merusak
keindahan sejarah bangsa. Melandanya narkoba pada sebagian
generasi muda kini adalah sejarah hitam tak terhapuskan.
Masa tahun 60-80-an seolah merupakan rentang waktu tanpa
prestasi dan sumbangsih yang terasa bagi kehidupan bangsa.
Pada waktu itu pemuda seakan hanyut dalam kehidupannya
masing-masing yang di dalamnya mengemuka kenakalan demi
kenakalan. Munculnya crossboy pada dekade 60-70-an
memberikan gambaran bahwa pemuda Indonesia pernah hanyut
dalam kehidupan geng yang tak berguna bahkan cenderung
merugikan dan meresahkan khalayak umum. Dilanjutkan dengan
kenakalan pelajar mulai tahun 70 hingga 90-an seolah
merupakan kelanjutan atau benang merah kenakalan remaja
pada dekade sebelumnya, yang diwujudkan dalam bentuk
perkelahian kelompok pelajar, fanatisme sekolah hingga
melahirkan geng anak sekolah (schoolgang). Di SMAN 70, yang
dipaksa lahir untuk meredam kenakalan ternyata menjadi
medium yang baik untuk munculnya model kekerasan baru
akibat kekosongan norma. Kenakalan akhirnya menjalar
memasuki ruang-ruang sekolah yang mengurangi kualitas dan
kuantitas belajar bagi siswa. Tahun demi tahun kekerasan
itu terpelihara karena tradisi (culturaly transmitted)
serta digunakannya teknik-teknik netralisasi. Pemuda-pemuda
itu kehilangan secara drastis kesempatan belajar dengan
tenang. Sementara itu, dalam kenakalannya, pelajar
beradaptasi dan akhirnya menerimanya sebagai suatu
kesenangan meski dalam tekanan kekerasan yang tinggi dari
pelajar satu sekolah maupun luar sekolah."
2007
T37842
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ori Setianto
"Salah satu cabang dari teknologi yang berkembang pesat adalah bioteknologi. Kloning sebagai salah satu obyek penelitian bioteknologi dalam dua tahun terakhir ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dunia. Penemuan baru kloning terhadap mamalia (domba) dewasa telah mengejutkan dunia. Dari hasil penemuan tersebut didapatkan domba yang sama persis dengan induknya, tanpa melalui proses pembuahan terlebih dahulu. Keberhasilan kloning terhadap domba membuat sementara orang bertanya bukankah manusia juga mamalia yang berpotensi untuk diklon. Sejumlah pakar urun bicara dalam masalah ini. Secara teoritis manusia dapat diklon, dan mempunyai peluang keberhasilan, kendati entah kapan kloning terhadap manusia ini dapat diterapkan. Dengan terbukanya kesempatan mengklon manusia, timbullah perdebatan yang menarik, bukan hanya dari kalangan ilmuwan bioteknologi, namun juga dari kalangan agamawan, etikawan, bahkan negarawan. Kloning terhadap manusia membawa perdebatan terutama mengenai masalah etika dan moral. Kloning terhadap manusia dianggap mengabaikan nilai-nilai etika, moral serta ketuhanan. Pendapat-pendapat para pakar tersebut merupakan usaha mereka, dalam bidangnya masing-masing, menentang penerapan teknologi kloning tersebut pada manusia. Di tengah meredanya polemik mengenai kloning terhadap manusia, di Korea, sebuah universitas mengumumkan bahwa mereka telah berhasil mengklon manusia, kendati operasi tersebut akhirnya dihentikan, sebelum berhasil pada tahap "menciptakan" manusia. Dalam tatanan hukum, sebenarnya Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan secara tersirat memberikan kualifikasi mengenai anak, yaitu seorang yang dilahirkan melalui tahap atau proses pembuahan terlebih dahulu . Kualifikasi ini secara mutlak berlaku terhadap ketentuan-ketentuan mengenai anak yang terdapat dalam Undang-undang ini. Dengan adanya kualifikasi ini sebenarnya memberikan suatu gambaran bahwa anak yang diharapkan/dikehendaki oleh Undang-undang Perkawinan adalah anak yang dilahirkan melalui tahap atau proses pembuahan terlebih dahulu. Anak-anak yang dilahirkan tanpa melalui proses pembuahan terlebih dahulu, adalah anak-anak yang tidak diharapkan oleh Undang-undang Perkawinan. Dengan demikian, anak yang dilahirkan melalui penerapan teknologi kloning adalah anak yang tidak diharapkan oleh Undang-undang Perkawinan, yang berarti pula terhadap anak ini tidak berlaku ketentuan-ketentuan mengenai anak, termasuk ketentuan mengenai status anak. Anak kloning berstatus vacuum of status, yang tak mempunyai hubungan hukum dengan orang tuanya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S21264
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library