Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Priskila Pratita Penasthika
"Prinsip national treatment merupakan prinsip dasar yang diamanatkan Persetujuan TRIPS kepada negara-negara anggota WTO dalam pelaksanaan usaha perlindungan HKI. Sebagai negara anggota WTO, Indonesia terikat untuk menerapkan prinsip national treatment Persetujuan TRIPS ini dalam usaha perlindungan HKInya. Sejumlah putusan DSB-WTO memperlihatkan terjadinya perkembangan pemahaman prinsip national treatment dalam penyelesaian Sengketa merek di DSB- WTO. Meskipun Indonesia tidak terikat dengan putusan-putusan DSB-WTO yang tidak melibatkannya sebagai pihak, Indonesia tetap perlu untuk mempertimbangkan putusan-putusan tersebut dalam usaha perlindungan merek yang dilakukannya. Sejumlah putusan Pengadilan Niaga terkait Sengketa merek telah menunjukkan bahwa prinsip national treatment Persetuj uan TRIPS ini telah diterapkan. Kata kunci: prinsip national treatment, penyelesaian Sengketa, merek.

National treatment principle is the basic principle mandated by TRIPS Agreement to the member countries of WTO in their IPR protection. AS the member of WTO, Indonesia is bound to implement the TRIPS Agreement`s national treatment principle in its IPR protection. Some DSB-WTO`s decisions show the development of understanding of national treatment principle in trademark`s dispute Settlement in DSB-WTO. Although Indonesia is not bound by DSB-WTO`S decisions in which Indonesia is not a party to, Indonesia still needs to consider those decisions for its IPR protection. Some of the Commercial Court of IndoneSia`s decisions confirm that the national treatment principle of TRIPS Agreement has been implemented in trademark`s dispute settlement."
Depok: Universitas Indonesia, 2012
T31048
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Priskila Pratita Penasthika
"Dengan meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO, yang di dalamnya mencakup Persetujuan TRIPs, Indonesia terikat pada seluruh aturan dalam Persetujuan TRIPs, termasuk prinsip national treatment. UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang merupakan penyesuaian dengan Persetujuan TRIPs, tidak mengatur prinsip national treatment secara eksplisit di dalamnya. Sejumlah kasus contoh memperlihatkan bahwa dalam proses penyelesaian sengketa merek terkenal asing di Pengadilan Indonesia telah diterapkan prinsip national treatment Persetujuan TRIPs dalam bentuk pengaturan yang bersifat "no less favourable".

By ratifying Agreement on Establishing the World Trade Organization, which includes Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights and Counterfeit Goods within, Indonesia is bound by the TRIPs Agreement’s provisions, including its national treatment principle. Law No. 15 Year 2001 on Trademark, which is a compliance regulation of TRIPs Agreement, does not regulate the national treatment principle explicitly. Some of the court decisions discussed confirm that the national treatment principle of TRIPs Agreement has been implemented in the dispute settlement process of foreign well-known marks in Indonesian Court, in the "no less favourable" rule model."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S26237
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Priskila Pratita Penasthika
"Pelarian atau penahanan anak tanpa hak (wrongful removal or retention) ke luar negara habitual residence-nya dipahami sebagai international child abduction. The Hague Convention on the Civil Aspects of International Child Abduction 1980 (Konvensi Den Haag 1980) mengatur mengenai tata cara pengembalian anak yang telah dilarikan atau ditahan tanpa hak untuk kembali ke negara habitual residence-nya. Dengan menelaah kasus-kasus international child abduction yang melibatkan Indonesia, tulisan ini menunjukkan kendala-kendala dalam proses pengembalian anak-anak tersebut. Telaah ini dilakukan dengan memperhatikan adanya perbedaan kualifikasi terhadap konsep international child abduction dalam hukum Indonesia dan Konvensi Den Haag 1980."
Depok: Badan Penerbit FHUI, 2018
340 JHP 48:3 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Priskila Pratita Penasthika
"Meskipun peran pilihan hukum dalam hubungan kontrak internasional sangat penting penerapannya di berbagai negara masih berbeda Banyak negara yang mengakui dan memberlakukan pilihan hukum namun ada pula negara yang tetap menentangnya Keengganan menegakkan pilihan hukum masih menjadi hambatan yang menantang dalam hubungan komersial lintas batas Keadaan seperti ini dialami oleh beberapa negara termasuk Indonesia Buku ini tidak hanya mengungkap alasan keengganan Indonesia dan kurangnya kemajuan dalam pilihan hukum namun juga mengkaji kemungkinan solusi atas permasalahan tersebut Berdasarkan penelitian doktrinal yang mendalam didukung oleh wawancara kualitatif penelitian ini sangat layak menjadi referensi penting bagi akademisi praktisi dan pembuat kebijakan yang tertarik pada hukum perdata internasional dan litigasi komersial lintas batas Priskila Pratita Penasthika adalah dosen hukum perdata internasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Ia memperoleh gelar sarjana cum laude dan magister di bidang hukum dari Universitas Indonesia serta gelar doktor di bidang hukum yang berfokus pada hukum perdata internasional dari Erasmus University Rotterdam Meskipun peran pilihan hukum dalam hubungan kontrak internasional sangat penting penerapannya di berbagai negara masih berbeda Banyak negara yang mengakui dan memberlakukan pilihan hukum namun ada pula negara yang tetap menentangnya Keengganan menegakkan pilihan hukum masih menjadi hambatan yang menantang dalam hubungan komersial lintas batas Keadaan seperti ini dialami oleh beberapa negara termasuk Indonesia Buku ini tidak hanya mengungkap alasan keengganan Indonesia dan kurangnya kemajuan dalam pilihan hukum namun juga mengkaji kemungkinan solusi atas permasalahan tersebut Berdasarkan penelitian doktrinal yang mendalam didukung oleh wawancara kualitatif penelitian ini sangat layak menjadi referensi penting bagi akademisi praktisi dan pembuat kebijakan yang tertarik pada hukum perdata internasional dan litigasi komersial lintas batas Priskila Pratita Penasthika adalah dosen hukum perdata internasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Ia memperoleh gelar sarjana cum laude dan magister di bidang hukum dari Universitas Indonesia serta gelar doktor di bidang hukum yang berfokus pada hukum perdata internasional dari Erasmus University Rotterdam"
Jakarta: Kencana, 2024
346.02 PRI m
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library