Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Putri Andreanna
Abstrak :
Kondisi perekonomian saat ini mendorong Pemerintah Indonesia untuk menggencarkan investasi yang menyerap tenaga kerja dan investasi daerah. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan mengahapus retribusi izin gangguan yang dianggap menghambat kemudahan berusaha. Retribusi izin gangguan adalah salah satu sumber penerimaan asli daerah sehingga kebijakan menghapusnya mengurangi Penerimaan Asli Daerah. Berdasarkan konsep Taxonomy of Taxing Power for Sub-Central Governments (SCGs) yang disampaikan oleh Slack (2017) dan digunakan oleh OECD (2019), berkurangnya penerimaan asli daerah menunjukan pengurangan otonomi fiskal, khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai daerah dengan indeks kemandirian fiskal tertinggi. Dengan begitu, penelitian ini bermaksud untuk menganalisis dampak penghapusan retribusi izin terhadap Pemerintah Daerah dan Wajib Retribusi di Provinsi DKI Jakarta. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui Wawancara mendalam dan Studi Kepustakaan. Hasil Penelitian menunjukan dampak terhadap Pemerintah Daerah dapat dilihat dari rasio penerimaan menunjukan adanya penerimaan yang tidak signifikan, namun disisi lain adanya perluasan kewenangan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta difasilitas untuk melakukan ekstensifikasi jenis retribusi daerah lainnya. Dampak terhadap Wajib Retribusi dikatakan bahwa adanya penghapusan retribusi izin gangguan meringankan beban wajib retribusi, namun adanya dorongan untuk ekstensifikasi jenis retribusi lainnya justru menimbulkan potensi beban baru dalam bentuk jenis retribusi lainnya. Mengingat bahwa penghapusan retribusi izin gangguan menghilangkan sumber penerimaan asli daerah, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat strategi untuk optimalisasi penerimaan melalui penyediaan pelayanan elektronik dalam aspek perizinan yang terbukti meningkatkan retribusi perizinan di tahun 2020. ......The emergence of cross-border digital trade era requires each country to make adjustments to its taxation system. The digital business model encourages the birth of technology-based companies that offer digital goods and services. The targets for taxing digital services is the product and companies that provide their services with a shift from a physical presence to an economic significant presence. In general, tax on digital services is imposed in the form of Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT). This paper aims to describing the tax administration system for digital services in Indonesia and several other countries that have implemented it first with a focus on the imposition of VAT and CIT. The method used in this article is qualitative with literature study. The data are collected from various sources in the form of documents, such as research journals, government agency reports, and other laws and regulations. The results of the analysis shows that in VAT collection, the administrative system such as tax subjects, tax objects, and required documents is similar one to another countries. The difference lies in the payment method in which several countries in Europe apply automatic payments to the tax authorities so that digital service providers (third parties) only need to record and report them. In the income tax collection, Indonesia has not made any changes from the previous regulations so that companies that provide digital services in the form of Permanent Establishment will be subject to CIT article 26, while those who have established businesses in Indonesia will be subject to domestic tax rates. Meanwhile, several other countries, such as France, Britain and Spain, have set final tariffs for companies providing cross-border digital services
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Andreanna
Abstrak :
Isu disparitas harga Bahan Bakar Minyak (BBM) antar wilayah khususnya di Indonesia bagian timur telah menjadi permasalahan lama yang terjadi di Indonesia. Kemudian, Presiden Joko Widodo menemukan masalah ini secara langsung di Papua dan menemukan bahwa minimnya jumlah penyalur menjadi penyebab disparitas harga BBM tersebut. Melihat permasalahan tersebut Presiden Joko Widodo menginstrusikan Kementerian ESDM untuk membuat kebijakan BBM Satu Harga yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses kebijakan BBM Satu Harga menggunakan teori multiple streams framework yang disampaikan oleh Howlett (2018). Pendekatan dalam penelitian ini yaitu post-positivist dengan jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa konsep aliran kebijakan yang disampaikan oleh Howlett (2018) dapat diidentifikasi dalam proses kebijakan BBM Satu Harga. Adapun permasalahan masih ditemukan dalam proses formulasi kebijakan sehingga menimbulkan berbagai masalah pada tahap implementasi kebijakan. Permasalahan tersebut diantaranya yaitu minimnya biaya pendistribusian yang besar, jalur pendistribusian yang sulit dijangkau, penyimpangan pendistribusian, rendahnya minta investor, dan pengawasan yang sulit. ......The issue of disparity in the price of fuel oil (BBM) between regions, especially in eastern Indonesia, has become a longstanding problem in Indonesia. Then, President Joko Widodo discovered this problem directly in Papua and found that the lack of distributors was the cause of the disparity in fuel prices. Seeing this problem, President Joko Widodo instructed the Ministry of Energy and Mineral Resources to make a one-price fuel policy which was then set forth in the Minister of Energy and Mineral Resources Regulation. Number 36 of 2016 concerning the Acceleration of the Enforcement of One Price of Certain Types of Fuel Oil and Types of Special Oil Fuels for National Assignment. This study aims to analyze the One Price BBM policy process using the multiple streams framework theory presented by Howlett (2018). Inside approach This research is post-positivist with descriptive research type. The results of this study indicate that the concept of policy flow presented by Howlett (2018) can be identified in the One Price Fuel policy process. The problems are still found in the policy formulation process, causing various problems at the policy implementation stage. These problems include the lack of large distribution costs, distribution channels that are difficult to reach, distribution irregularities, low demand for investors, and difficult supervision.
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library