Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 19 dokumen yang sesuai dengan query
cover
R. Abdussalam
Abstrak :
Polisi di semua negara dalam melaksanakan penegakan hukum di lapangan adalah sama wewenangnya. Selain mengadakan tindakan berdasarkan hukum peraturan perundang-undangan, juga dapat secara leluasa memakai peraturan sendiri dan pengalaman pribadi dalam memutuskan apa yang harus dilakukan dan bagaimana menangani penegakan hukum serta situasi dalam memelihara ketertiban yang polisi temui dalam melaksanakan tugasnya. Polisi tidak perlu mempunyai bukti cukup untuk menangkap orang dan dimintai keterangan. Walaupun tanpa dibekali atau didukung surat perintah sepotong pun, cukup mengenalkan identitasnya saja. Wewenang tersebut di semua negara terutama Amerika Serikat dan Inggris, dikenal dengan istilah Police Discretion. Dan Indonesia menyebut dengan istilah diskresi, terutama para perwira dan senior Polri. Padahal dalam Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana pada Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 terdapat wewenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dan dalam penjelasan disebutkan untuk kepentingan penyelidikan dengan 5 (lima) persyaratan. Menurut penulis, wewenang tersebut sama dengan wewenang yang dilaksanakan di semua negara yang dikenal dengan istilah Police Discretion. Kenyataan di lapangan polisi yang berada di tengah-tengah, berbaur dan bersentuhan langsung dengan masyarakat serta yang berhadapan langsung dengan para pelanggar hukum dan pelaku kejahatan adalah polisi yang paling rendah pangkatnya yaitu Tamtama dan Bintara. Oleh karena itulah pangkat Tamtama dan Bintaralah yang paling dominan dalam melaksanakan wewenang mengadakan tindakan lain daripada wewenang lainnya yang telah dirinci pasal demi pasal dalam UUHAP. Dalam mengadakan tindakan lain tersebut tidak harus lebih dahulu membuat laporan polisi, Surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan dan penyitaan, surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Polisi dapat langsung melakukan tindakan tersebut cukup hanya berdasarkan kecurigaan dan laporan informasi masyarakat yang dapat dipercaya maupun didapat sendiri baik secara individu, dua atau lebih, maupun satuan antara lain mengadakan razia dan operasi khusus kepolisian terhadap orang-orang yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan barang-barang yang termasuk Daftar Pencarian Barang (DPB). Tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab sangat efektif dan efisien dalam penegakan hukum di lapangan, karena Polri selalu dihadapkan dengan meluasnya dan tidak fleksibelnya undang-undang pidana. Undang-Undang yang mendua arti dan samar atau tidak jelas. Undang-undang yang usang dan kuno yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, keterbatasan anggaran, sarana, dan prasarana penegakan hukum, adanya kelambatan-kelambatan untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan perkembangan di dalam masyarakat, berbedanya struktur, kebudayaan dan harapan masyarakat. Pendapat intern baik individu, satuan maupun atasan, waktu dan tempat kejadian serta faktor-faktor lain. Adanya kasus-kasus individual yang memerlukan penanganan secara khusus dan sebagai kebijakan penegakan hukum dalam pencegahan kejahatan maupun dalam melaksanakan fungsi hukum untuk mencapai tujuan hukum. Mengingat sangat pentingnya wewenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum di lapangan sebagai kebijakan penegakan hukum dalarn pencegahan kejahatan, maka perlu diatur dalam peraturan pemerintah atau dimasukkan dalam RUU Polri dan dibuatkan petunjuk teknis sama dengan wewenang lainnya yang telah dirinci pasal demi pasal dalam UUHAP guna pedoman bagi Polri di lapangan serta dilakukan pemasyarakatan pada semua lapisan terutama seluruh anggota Polri atau ABRI, para pakar dan semua mahasiswa universitas dalam upaya untuk meningkatkan kadar kesadaran hukum serta dalam usaha mengembangkan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang bersifat swakarsa.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Abdussalam
Abstrak :
Hakim merupakan benteng terakhir dalam penegakan supremasi hukum melalui putusan hakim, karena hakim sangat berperan dalam memelihara dan menjaga kesemimbangan dan keselarasan antara berbagai kepentingan semua pihak serta hakim sebagai penentu pencapaian tujuan pemidanaan. Penelitian ini terbatas pada Putusan Hakim Dalam Kasus Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum (Analisis Terhadap Ketentuan Hukum dan Putusan Hakim Sebalum dan Setelah berlaku Undang-undang No. 9 Tahun 1998}.Dalam kasus kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum terdapat dua pihak yang berkepentingan yaitu pihak pemerintah yang berkuasa atau warga negara yang terlibat langsung dengan kekuasaan dan mendapat kepercayaan warga negara dan masyarakat untuk menyelenggarakan pemerintahan atau negara, dan pihak warga negara dan masyarakat yang tldak terfibat dalam kekuasaan yang harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum dari warga negara yang terlibat dalam kekuasaan pemerintahan atau negara. Dalam menghadapl kasus kemerdekaan menyampaikn pendapat di muka umum, hakim harus menggunakan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bertanggung jawab dengan menjadi penengah dari dua pihak yang berkepentingan tersebut untuk memellhara menjaga keseimbangan dan keselarasan serta mencagah terjadi konflik dua kepentingan tersebut. Hal tersebut menlmbulkan permasalahan sebagai berikut : (1) ciri menonjol apakah yang tampak dalam putusan hakim yang menyangkut kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, sebelum berlaku Undang-undang No. 9 tahun 1998; (2) Ciri menonjol apakah yang tampak dalam putusan hakim yang menyangkut kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, setelah berlaku Undang-ur.dang No. 9 tahun 1998? (3) Faktor-faktor apakah yang diduga melatarbelakangi terjadinya perbedaan nuansa putusan hakmi sebelum dan setelah berlakunya Undang-undang No.9 tahun 1998? (4) Nilai-nllaifilsafati apakah yang dapat digali dari gejala putusan hakim dalam era sebelum dan sesudah diundangkannya Undang-undang No.9 tahun 1998?
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
D1098
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Abdussalam
Jakarta: PTIK Press, 2003
321.8 ABD k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Abdussalam
Jakarta: Restu Agung, 2006
345.958 ABD p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Abdussalam
Jakarta: PTIK, 2018
362.88 ABD v
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Abdussalam
Jakarta: Dinas Hukum POLRI, 1997
340.1 ABD t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Abdussalam
Jakarta: Dinab Hukum POLRI, 1997
345 ABD e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Abdussalam
Jakarta: PTIK, 2003
345 ABD h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Abdussalam
Jakarta: PTIK, 2003
344.01 ABD h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
R. Abdussalam
Jakarta: PTIK, 2003
364 ABD k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>