Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
R.A Yuliadewi Wijayanti
"Dewasa ini, di Negara kita (Indonesia) pihak-pihak yang melangsugkan perkawinan khususnya yang disertai dengan perjanjian perkawinan masih sedikit. Dari yang sedikit menggunakan perjanjian perkawinan tersebut adalah mereka yang sebagian besar warganegara keturunan asing, namun adapula sebagian kecil warganegara non keturunan. Hal itu disebabkan bagi warganegara non keturunan (Indonesia) mengangqap adanya masalah tabu yang di anutnya yaitu tabu membicarakan perceraian pada waktu hendak melangsungkan pernikahan. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 membuka kesempatan kepada pihak-pihak yang hendak melangsungkan perkawinan untuk disertai dengan perjanjian perkawinan perjanjian perkawinan mengandung kesepakatan adanya percampuran harta Kekayaan menjadi harta bersama atau tidak ada percampuran harta kekayaan menjadi harta bersama serta pengurusannya. Bagi pasangann calon suami isteri yang hendak melangsungkan perkawinan disertai perjanjian perkawinan mempuyai benda - benda berharga atau mengharapkan akan memperoleh kekayaan misal, warisan, maka adakalanya diadakan perjanjian perkawinan (Huwelijkesvoorwaarden) . Akibat perkawinan yang disertai dengan perjanjian perkawinan selama menjalankan rumah tangga namun salah satu pihak mengingkari isi perjanjian yang telah disepakati sehingga terjadi perceraian. Bentuk Perjanjian perkawinan tidak mutlak dituangkan dalam akta otentik yang disahkan Notaris, akan tetapi dapat berbentuk perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pejabat Pencatatan Perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20731
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library