Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rafiqa Aswinda Desofi
"Pertanggungjawaban Manajer Investasi pada prinsipnya dibagi menjadi 2 (dua) yaitu pertanggungjawaban Manajer Investasi sebagai Perseroan atau Perusahaan Efek, dan pertanggungjawaban Manajer Investasi sebagai perorangan yang dalam melakukan kegiatan usahanya Manajer Investasi diwakilkan oleh Wakil Manajer Investasi (WMI). Adapun terkait pertanggungjawabannya apabila ditinjau dari hukum Pasar Modal, dalam hal Manajer Investasi melakukan pelanggaran maka sanksi yang diterapkan adalah sanksi administrasi. Di lingkup Pasar Modal juga mengenal adanya tindak pidana di bidang Pasar Modal namun yang cukup unik dan baru dalam keterlibatan Manajer Investasi pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah Manajer Investasi diduga sebagai turut serta menyebabkan kerugian Negara karena keterlibatanya dalam mengelola dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang mana merupakan salah satu entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penelitian ini berusaha untuk menjawab beberapa permasalahan, yaitu pertama, mengenai pengaturan mengenai fungsi dan pengawasan Manajer Investasi dalam hal melakukan pelanggaran dan pertanggungjawaban Manajer Investasi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dalam penelitian ini, Penulis melakukan penelitian yuridis normatif dengan cara studi kepustakaan yang dilakukan terhadap data sekunder. Oleh karena itu, untuk menjawab beberapa rumusan masalah dalam penelitian ini, maka penting untuk dikaji lebih lanjut mengenai Manajer Investasi ditinjau dari hukum Pasar Modal serta keterlibatan Manajer Investasi dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

The Investment Manager's responsibilities is technically divided into 2 (two), that is the Investment Manager's responsibilities as a Company or Securities Company; and the Investment Manager's responsibilities as individuals represented by an Investment Manager Representative (WMI). As for liability, if analyzed from the Capital Market Law, If the Investment Manager commits a violation, the sanctions applied are administrative. But, Capital Market Law recognizes criminal acts but there is unique and new things in the involvement of the Investment Manager in the cases of PT Asuransi Jiwasraya (Persero) because Investment Manager who participates in causing state losses due to his involvement in managing investment funds of PT Asuransi Jiwasraya (Persero), which is one of the State-Owned Enterprises (BUMN). This study seeks to answer several problems, that is first, regarding the regulation of the functions; and supervision of Investment Managers in terms of committing violations and accountability of Investment Managers involved in criminal acts of corruption in the case of PT Asuransi Jiwasraya (Persero). In this research, the author conducted a normative juridical research by means of a literature study conducted on secondary data. Therefore, to answer some of the problem issues in this research, it is important to have a further review of Investment Managers in terms of Capital Market Law and the involvement of Investment Managers in corruption and money laundry."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library