Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rania Jasmindhia
"Penelitian ini membahas mengenai Polis Asuransi Jiwa sebagai objek Jaminan Fidusia serta proses pembebanan Jaminan Fidusia terhadap Polis Asuransi Jiwa. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa Polis Asuransi Jiwa merupakan objek Jaminan Fidusia berupa piutang atas nama yang akan diperoleh kemudian. Pembebanan Jaminan Fidusia atas Polis Asuransi Jiwa harus disertai dengan penyerahan surat pernyataan dari Pemegang Polis selaku Pemberi Fidusia serta ahli waris atau termaslahat yang tertera dalam Polis yang bersangkutan berkaitan dengan persetujuan bahwa hak atas penerimaan manfaat asuransi telah berpindah kepada bank sebagai Penerima Fidusia dan juga kepada Perusahaan Asuransi Jiwa yang bersangkutan. Pembebanan Jaminan Fidusia atas Polis Asuransi Jiwa dapat dilakukan dengan diawali oleh cessie, meskipun hal tersebut bukanlah sebuah kewajiban. Dilakukan atau tidaknya cessie ini berpengaruh pada proses pendaftaran Jaminan Fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia. Berdasarkan penelitian yang saya lakukan, sebaiknya dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia mengenai pembebanan Jaminan Fidusia atas benda atau piutang yang diperoleh kemudian, selain itu Perusahaan Asuransi juga sebaiknya membuat keterangan dalam Polis jika Polis tersebut sedang dijaminkan dengan Fidusia, serta bagi pengguna Asuransi Jiwa untuk dapat mengoptimalkan kegunaan dari Polis yang mereka miliki.

ABSTRACT
This research focuses on Life Insurance Policy as an object of Fiduciary Transfer of Ownership and how to secure loans with Fiduciary Transfer of Ownership of a Life Insurance Policy. This is a juridical-normative research with qualitative data analysis method. From this research I can conclude that Life Insurance Policy is a type of credit which will be received in the future by the person whose name is written on the letter, therefore it is qualified to be an object of Fiduciary Transfer of Ownership. The Debtor has to give the Creditor and the Life Insurance Company a letter of statement that he/she, as well as his/her beneficiaries, agree that their rights to receive the insurance benefits have been transferred to the bank as the Creditor. Fiduciary Transfer of Ownership of a Life Insurance Policy can be done by doing cession first, however this step is not necessary according to the Indonesian Fiduciary Transfer of Ownership Act. The use of cession implies to the registration of the object of Fiduciary Transfer of Ownership. I strongly think that there should be a change on the Act regarding Fiduciary Transfer of Ownership of intangible goods that will be received in the future, the Life Insurance Company should also put a notice on Life Insurance Policies that are being secured, and for the people who own a Life Insurance Policy to optimize the use of their Life Insurance Policy."
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rania Jasmindhia
"Penelitian ini menganalisis bagaimana perbandingan pemberian hak atas tanah untuk Perwakilan Negara Asing di Indonesia dan Malaysia serta bagaimana Indonesia dapat menyeimbangkan kepentingan nasional dan hubungan diplomatik dengan negara sahabat dalam menerapkan hak istimewa dan kekebalan diplomatik pada pemberian hak atas tanah bagi Perwakilan Negara Asing. Penerapan hak ini adakalanya menimbulkan masalah, seperti dalam kasus peralihantanah bekas kantor Kedutaan Besar Inggris. Hambatan lain juga timbul akibat penerapan asas timbal balik, seperti dialami oleh Kedutaan Besar X dalam proses perolehan hak atas tanah. Hal ini menunjukan bahwa meskipun Perwakilan Negara Asing menikmati hak istimewa dan kekebalan diplomatik, tetap terdapat permasalahan khususnya berkaitan dengan pertanahan. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan komparatif untuk menganalisis aturan, asas, dan norma agraria serta hukum internasional yang berlaku di Indonesia dan Malaysia terkait pemberian hak atas tanah bagi Perwakilan Negara Asing. Pada dasarnya, metode perolehan hak atas tanah bagi Perwakilan Negara Asing di Indonesia dan Malaysia hampir sama, yaitu melalui jual beli atau permohonan hak atas tanah negara. Perbedaannya terletak pada jenis hak atas tanah yang diberikan serta bukti pemberian haknya. Hak atas tanah paling tinggi yang dapat diberikan kepada Perwakilan Negara Asing di Indonesia adalah Hak Pakai, sedangkan Malaysia tidak membatasi jenis hak atas tanah yang diberikan. Dalam pemberian hak istimewa dan kekebalan diplomatik, penting untuk mengetahui perlakuan yang diberikan negara sahabat kepada Indonesia untuk menghindari perlakuan diskriminatif dan memastikan adanya kesetaraan. Hal ini juga dilakukan agar Pemerintah RI dapat mengontrol pemberian hak istimewa dan kekebalan diplomatik kepada Perwakilan Negara Asing tanpa mengecualikan ketentuan hukum nasional.

This paper examines the comparative aspects of land rights granted to Foreign Missions in Indonesia and Malaysia. It also explores how Indonesia can balance national interests and diplomatic relations with partner nations when applying diplomatic privileges and immunities concerning land rights for Foreign Missions. The application of these rights may raise some challenges, exemplified by the sale of land previously occupied by the British Embassy. Other obstacles also arise from applying the principle of reciprocity, as experienced by Embassy X when acquiring land titles in Indonesia. This illustrates that although Foreign Missions have entitlement to diplomatic privileges and immunities, they may encounter challenges related to land issues. The paper employs a doctrinal research methodology with a comparative approach to analyze the agrarian rules, principles, and norms, as well as international law applicable in Indonesia and Malaysia concerning the granting of land rights to Foreign Missions. Fundamentally, the methods of acquiring land rights for Foreign Missions in Indonesia and Malaysia are similar, encompassing purchase or application for land rights over the state. The distinction lies in the types of land rights granted and the documentation supporting the grant. The highest land right that can be granted to Foreign Missions in Indonesia is Hak Pakai (Right of Use), while Malaysia imposes no restrictions on the types of land rights granted. In granting diplomatic privileges and immunities, it is crucial to understand the treatment accorded to Indonesia by partner nations to prevent discriminatory practices and ensure equality. This approach also enables the Indonesian government to regulate the granting of diplomatic privileges and immunities to Foreign Missions without compromising national legal provisions."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library