Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ray Abel Reshawna
"Pada tahun 2021, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 6/2021 dan PerDirjen Pajak 18/2021 untuk mengatur secara khusus penyerahan pulsa dan kartu perdana. Penelitian ini menganalisis implementasi ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan pulsa dan kartu perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pelaku usaha dan studi literatur terkait. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa penerapan PMK 6/2021 menimbulkan ketidakpastian di kalangan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ketidakjelasan aturan mengenai tingkatan distribusi dalam Pasal 4 tidak sesuai dengan praktik bisnis yang ada, mendorong pengusaha memilih status Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya untuk menghindari kewajiban pemungutan PPN. Selain itu, perbedaan ketentuan pengukuhan PKP antara UU PPN dan PMK 6/2021 menciptakan dualisme aturan yang membingungkan pengusaha. Faktor pendukung implementasi adalah ketersediaan materi edukasi untuk PMK 6/2021 dari Direktorat Jenderal Pajak, sementara faktor penghambat utama berupa ketidakpastian regulasi dan ketidakpatuhan sebagian pelaku usaha. Penelitian ini merekomendasikan untuk melakukan penyelarasan PMK 6/2021 dengan UU PPN dan penyederhanaan tingkatan distribusi serta meningkatkan sosialisasi kepada para PKP.

The Ministry of Finance issued PMK 6/2021 and PerDirjen Pajak 18/2021 in 2021 to specifically regulate the delivery of credit and starter cards. This study analyzes the implementation of Value Added Tax (VAT) provisions on the delivery of phone credit and sim  cards by Next Level Distribution Providers and identifies factors that influence its implementation. This study uses a qualitative approach, data was collected through in-depth interviews with business actors and related literature studies. The research findings reveal that the implementation of PMK 6/2021 creates uncertainty among Taxable Entrepreneurs (PKP). The unclear rules regarding distribution levels in Article 4 are not in accordance with existing business practices, encouraging entrepreneurs to choose the status of Next Level Distribution Provider to avoid the obligation to collect VAT. In addition, the difference in the provisions for the confirmation of PKP between the VAT Law and PMK 6/2021 creates a dualism of regulations that confuse entrepreneurs. The supporting factor for implementation is the availability of educational materials for PMK 6/2021 from the Directorate General of Taxes, while the main inhibiting factors are regulatory uncertainty and non-compliance by some business actors. This study recommends aligning PMK 6/2021 with the VAT Law and simplifying distribution levels and increasing socialization to PKP."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library