Found 1 Document(s) match with the query
Rico Albazan
"Pertumbuhan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Pemerintah mendukung pertumbuhan ini melalui berbagai kebijakan yang bertujuan untuk menyederhanakan proses memulai dan menjalankan usaha. Salah satu kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023, sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, yang menyederhanakan ketentuan administratif terkait pelaporan usaha untuk pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PMK ini mengubah batas waktu pelaporan usaha dari yang semula paling lambat akhir bulan berikut setelah omzet melebihi ambang batas (PMK 197/PMK.03/2013), menjadi paling lambat akhir tahun buku berjalan. Perubahan ini memengaruhi waktu dimulainya kewajiban perpajakan, yaitu saat pengusaha harus mulai memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan paradigma konstruktivisme melalui studi lapangan dan studi kepustakaan untuk menganalisis perubahan kebijakan tersebut terhadap kepentingan Pemerintah dalam aspek penerimaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan tersebut mempengaruhi ketepatan waktu penerimaan negara selain itu juga terjadi penundaan bahkan kehilangan penerimaan pungutan PPN negara. Selain itu, terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan terhadap pengusaha yang telah melampaui ambang batas omzet namun belum melaporkan usahanya, sehingga membuka peluang terjadinya penghindaran administratif dengan cara mendirikan entitas usaha baru untuk menghindari status PKP. Temuan ini menunjukkan bahwa kebijakan relaksasi waktu pelaporan usaha sebagaimana diatur dalam PMK 164 Tahun 2023, meskipun dimaksudkan untuk menyederhanakan administrasi PPN, justru berisiko mengurangi efektivitas pemungutan pajak. Oleh karena itu, ketentuan penundaan pengukuhan PKP seharusnya mempertimbangkan efektivitas penentuan saat waktu penerimaan dan saat memulai kewajiban PPN agar dapat mewujukan sistem administrasi Pajak Pertambahan Nilai yang mencerminkan Kepentingan Pemerintah dalam aspek penerimaan.
The growth of Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) in Indonesia continues to show an upward trend each year. The government supports this development through various policies aimed at simplifying the process of starting and operating a business. One such policy is the Minister of Finance Regulation (PMK) No. 164 of 2023, a derivative of the Omnibus Law, which simplifies administrative procedures related to business reporting for the confirmation of Taxable Entrepreneur (PKP) status. This regulation changes the reporting deadline from the end of the following month after exceeding the turnover threshold (as regulated in PMK 197/PMK.03/2013) to the end of the current fiscal year. This adjustment affects the timing of tax obligations, including when entrepreneurs must begin collecting, depositing, and reporting Value Added Tax (VAT). This study uses a qualitative approach with a constructivist paradigm through field research and literature review to analyze the impact of this policy change on the government’s interest, particularly in the aspect of revenue. The findings indicate that the delayed reporting requirement affects the timeliness of revenue collection and may lead to delayed or even lost VAT revenue. Additionally, weaknesses in the monitoring system for entrepreneurs who have exceeded the turnover threshold but have not reported their business create opportunities for administrative avoidance, such as establishing multiple business entities to evade PKP status. These findings show that although PMK 164/2023 aims to ease VAT administration, it potentially reduces the effectiveness of tax collection. Therefore, the policy should reconsider the timing of registration and obligation onset to reflect the government’s revenue interest more effectively."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library