Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Rimala Meylda
"Dalam perkara perceraian, sering kali para orang tua memohon untuk ditetapkan sebagai pemegang kuasa asuh atau wali atas anak-anaknya yang masih di bawah umur. Lalu apa perbedaan antara kuasa asuh dan perwalian? Seolah dapat saling dipertukarkan, banyak para orang tua dalam perkara perceraian yang memohon untuk ditetapkan hak perwalian terhadap anak kandungnya. Melalui gugatan perceraian dalam Putusan No. 39/PDT.G/2020/PN.TIM dan Putusan No. 383/Pdt.G/2018/PA.SMG Penulis akan membahas mengenai apakah perceraian mengakibatkan perwalian berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia? Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis data deskriptif-analitis sehingga simpulan yang diperoleh berupa penjelasan eksplanatif. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa dalam Putusan Nomor 39/PDT.G/2020/PN.TIM dan Putusan Nomor 383/Pdt.G/2018/PA.SMG tidak tepat jika dikabulkannya permohonan untuk ditetapkan hak perwalian anak terhadap Penggugat (selaku orang tua kandung dari anak yang belum dewasa). Berdasarkan Pasal 41 UU Perkawinan, Pasal 45 UU Perkawinan, Pasal 98 KHI dan Pasal 105 KHI, Penggugat masih memiliki kekuasaan untuk memelihara anaknya, putusnya perkawinan akibat perceraian tidak menyebabkan kekuasaan orang tua berakhir karena kedua orang tua tetap memiliki kewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya sampai ia dewasa atau mampu berdiri sendiri. Selain itu, Berdasarkan ketentuan Pasal 50 UU Perkawinan dan Pasal 1 huruf h KHI suatu perwalian belum dapat timbul atas anak-anak tersebut karena tidak terpenuhinya salah satu unsur yaitu Anak tersebut tidak berada di bawah kekuasaan orang tua. Dengan demikian, putusnya ikatan perkawinan karena perceraian tidak menyebabkan perwalian melainkan adanya penguasaan hak asuh atau pemeliharaan anak.
In the divorce case, parents propose a plea to be the guardian of their under age child. What is the distinction between child custody and guardianship? Through a divorce lawsuit, this thesis explain about Does divorce will caused the guardianship to their children? The author will do a legal analysis based on Indonesian Law and case study of the decision of Timika District Court Number 39/PDT.G/2020/PN.TIM and The Decision of Semarang Religious Court Number 383/PDT.G/2018/PA.SMG. This thesis is written by the author using a normative-juridical approach with descriptive-analytical data analysis methods so that the conclusions obtained in the form of explanatory explanations. In this research based on the Decision of Timika District Court Number 39/PDT.G/2020/PN.TIM and The Decision of Semarang Religious Court Number 383/PDT.G/2018/PA.SMG, the author find out that it is inappropriate to grant a request for guardianship to the Plaintiff (as biological parents of under age child). Based on Article 41 and Article 45 of Marriage Law, Article 98 and Article 105 of Compilation of Islamic Law, The Plaintiff still has the power to look after his child, the breakup of marriage due to divorce does not cause parental power to end because both parents still have the obligation to care for and educate their children until he is an adult or able to stand alone. Based on the provisions of Article 50 of the Marriage Law and Article 1 letter h of Compilation of Islamic Law, a guardianship cannot yet arise from such children because one element is not fulfilled namely The child is not under the authority of the parent. Thus, the breaking of the marriage ties due to divorce does not cause guardianship but rather the possession of custody and child care."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library