Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rita Utami
"Industri penyiaran televisi merupakan industri yang sangat diregulasi. Baik karena kelangkaan spektrum maupun karena dampak informasi yang ditayangkan terhadap sikap dan perilaku masyarakat. Tujuan dart penulisan tesis ini yaitu mengetahui dan menganailsis instrumen regulasi di industri penyiaran televisi serta kebijakan persaingan yang diberlakukan di industri penyiaran televisi.
Metode yang digunakan dalam penelitlan ini adalah metode penelitian deskriptis analitis yaitu dengan membuat analisis secara sistematis faktual dan akurat mengenai fakta-fakta yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah di industri penyiaran televisi dan implikasinya. Masalah yang dibahas dalam tulisan ini dibatasi hanya pada Industri penyiaran televisi di Jawa. Periode pembahasan masalah yaitu pada kurun waktu 2002-Juli 2003.
Hasil anallsis terhadap UU NO. 32 tentang penyiaran Tahun 2003 memperlihatkan bahwa instrumen yang digunakan untuk meregulasi industri penyiaran televisi Indonesia adalah melalui Pembatasan Lisensi dan kepemilikan, Pembatasan kepemilikan terhadap media lain, Pembatasan Iklan, Pembatasan Program, Pengaturan Institusi, dan Penyediaan waktu untuk slaran ikian layanan masyarakat. Instrumen Regulasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia tersebut sama dengan instrumen regulasi yang dilakukan oleh beberapa negara di Eropa (seperti Inggris, Perancis, Jerman, Itali dan Spanyol) serta Australia. Bedanya di industri penyiaran televisi Eropa dan Australia tidak ada kewajiban untuk menyediakan waktu guna siaran ikian layanan masyarakat.
Di Indonesia regulasi mengenai kepemilikan dan kepemilikan silang belum ada penjelasannya secara rinci sementara di negara Eropa dan Australia hal tersebut telah dlbatasi secara rinci dan pelaksanaan regulasi tersebut telah diatur oleh lembaga yang sudah exist. Di Indonesia Komisi Penyiaran Indonesia yang ditugaskan untuk melaksanakan tugas tersebut baru dalam proses pembentukan karena memang UU penyiaran Indonesia relatif masih baru yaitu disahkan pada tanggal 28 Desember 2002.
Tentang ketentuan berjaringan bagi lembaga penyiaran swasta yang sudah memiliki stasiun relay sebelum adanya UU penyiaran, maka Anteve sudah siap mengantisipasinya dengan sistem waralaba. TPI bekerjasama (berjaringan) dengan Jawa Pos TV. Sementara Metro TV bekerjasama dengan TV Manado dan Jawa Pos Tv.
Kebijakan persaingan di industri penyiaran televisi Indonesia berdasarkan UU NO. 32 Tahun 2002 menetapkan membatasi lisensi dan kepemilikan di industri penyiaran televisi juga melarang adanya kepemilikan silang media. Realitasnya saat ini ada kepemilikan silang media yaitu PT Bimantara pemilik televisi swasta RCTI juga menjadi pemilik radio Trijaya FM. PT RCTI juga menjadi salah satu pemilik dan Lembaga Penyiaran Beriangganan INDONUSA. Televisi swasta PT SCTV juga menjadi pemilik Metro TV. Realitas tentang kepemilikan silang Inilah yang harus segera ditindaklanjuti begitu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terbentuk nantinya. Namun terlebih dahulu KPI harus membuat aturan yang jelas dan menerapkan aturan tersebut secara tegas seperti di Australia.
Kebijakan persaingan di Industri penyiaran televisi Eropa lebih ditujukan untuk membatasi merger dan kepemilikan diantara perusahaan di industri penyiaran televisi dan antara perusahaan televisi dengan produsen program televisi Masyarakat Eropa. Di Amerika Serikat kebijakan persaingan di industri penyiaran televisi juga ditujukan untuk mengatur dan mengawasi merger dari perusahaan yang memiliki posisi dominan di pasar atau memiliki share pasar terbesar. Kebijakan persaingan di industri penyiaran televisi Australia mengatur mengenai pembatasan kepemilikan silang media (sama seperti di Indonesia)."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2003
T12568
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rita Utami
"Pada masa Demokrasi Terpimpin pemerintah Indonesia di bawah pimpinan Presiden Soekarno tampak berupaya keras untuk mengatasi masalah-masalah politik pada masa itu untuk mewujudkan integrasi bangsa ke dalam satu lan_dasan ideologi Manipol-USDEK dan menempatkan bangsa Indonesia sebagai pemimpin dan mercu suar dari negara_negara Nefo. Kenyataannya, pada perkembangan selanjutnya masalah politik yang dihadapi oleh pemerintahan Soekar_no, yaitu upaya penumpasan pemberontakan DI/TII dan PRRI/Permesta, perjuangan pembebasan Irian Barat, kon_frontasi terhadap Malaysia dan pembangunan proyek-proyek mercu suar seperti Asian Games, Ganefo, Monumen Na-sional, Conefo dan lain-lain menyebabkan terserapnya sebagian besar dana belanja negara (46%) untuk bidang tersebut. Sedangan di sisi lain, pembiayaan untuk pelak_sanaan pembangunan ekonomi hanya mencapai rata-rata 19,9% dari seluruh realisasi (penggunaan dana) belanja negara. jadi pada periode Demokrasi Terpimpin, 1960-1965, alokasi.belanja negara untuk masalah politik dan proyek-proyek politik kurang lebih dua setengah kali lipat daripada alokasi belanja negara untuk pembangunan ekonomi. Jadi jelas bahwa pada masa Demokrasi Terpimpin, kebijaksanaan pemerintah Indonesia di bawah pimpinan Presiden Soekarno lebih memprioritaskan pada pem_bangunan politik daripada pembangunan ekonomi. Sebagai akibat begitu besarnya realisasi belanja negara untuk pembiayaan politik tanpa memperhatikan asas keseimbangan antara pendapatan negara dan belanja negara, maka pembangunan ekonomi menjadi terbengkalai seiring dengan semakin besarnya defisit keuangan negara dari tahun ke tahun. Hal itu berarti sebagian besar keuangan negara (60%) dibiayai dengan oara inflatoir yaitu dengan Cara meminjam uang dari bank Indonesia dan untuk memenuhi pinjaman pemerintah tersebut, Bank Indonesia mencetak uang baru. Akibatnya inflasi terus meningkat seiring dengan semakin besarnya defisit belanja negara menjadi suatu keadaan yang tak dapat dielakkan lagi hingga tingkat inflasi di tahun 1565 berada di atas 650%. Tingginya tingkat inflasi tercermin dari indeks harga barang-barang kebutuhan pokok yang terus meningkat dengan tajam sehingga pendapatan rakyat tidak mampu mengikuti perkembangan harga tersebut. Akibatnya masyarakat (rakyat umum) mengalami kesulitan untuk memperoleh barang-barang kebutuhan pokok."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 1994
S12397
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library