Hasil Pencarian  ::  Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rr. Wulan Kusuma Wardhani, author
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah lembaga yang berwenang untuk menyelidiki pelanggaran HAM berat berdasarkan pasal 18 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Sebagai penyelidik pelanggaran HAM berat, Komnas HAM, mempunyai beberapa wewenang yang diantaranya diatur dalam pasal 19 ayat (1) huruf g UU No. 26...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S22250
UI - Skripsi (Membership)  Universitas Indonesia Library