Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rr. Yuliawiranti Subeno
"Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa paten memiliki ciri-ciri yang sama dengan hak kebendaan karena memberikan kekuasaan langsung kepada si penemu atau si pemegang paten untuk melaksanakan sendiri penemuannya dan hanya yang disebut secara tegas yang boleh menggunakan haknya. Paten hanya diberikan atas dasar permintaan dan setiap permintaan paten hanya dapat diajukan untuk satu penemuan. Permintaan paten di Indonesia diajukan ke Kantor Paten yaitu Direktorat Hak Cipta, Paten dan Merek, Departemen Kehakiman RI, yang melalui 4 tahap yaitu: tahap pengajuan permintaan paten, tahap pengumuman permintaan paten, tahap pemeriksaan substantif permintaan paten dan tahap pemberian surat paten atau penolakan paten. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Paten menunjukkan bahwa jumlah permintaan paten luar negeri masih mendominasi bila dibandingkan dengan jumlah permintaan paten dalam negeri selama kurun waktu enam tahun terakhir ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20745
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library