Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Sally Zulmadji
"Kebijakan Zakat Penghasilan sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat secara formil mulai berlaku dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-163/PJ/2003 tentang Perlakuan Zakat atas Penghasilan dalam Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan pada bulan Juni 2003. Perangkat peraturan inilah yang menjadi dasar lahirnya tertib administrasi zakat yang dikenal dengan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ). Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan dana zakat dari masyarakat muslim Indonesia dan sebagai proses sosialisasi akan kesadaran membayar zakat dan pajak. Pemberlakuan kebijakan Nomor Pokok Wajib Zakat ini terbentur berbagai macam kendala baik dari segi sumber daya manusia, mekanisme pengurangan, dukungan finansial dari pemerintah pusat, dan juga kebijakan itu sendiri yang dirasa kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dalam kebijakan Zakat Penghasilan Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak, jumlah pengurangan pajak yang diterima masyarakat sangat sedikit karena zakat penghasilan diakui sebagai biaya. Pembayaran zakat adalah kegiatan yang mengurangi penghasilan sehingga tidak tepat diakui sebagai biaya. Lebih tepat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat apabila zakat diakui sebagai kredit pajak yang mengurangi pajak terhutang, dengan demikian jumlah pengurangan pajak yang diperoleh menjadi lebih besar."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23852
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library