Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Santri Panca Nurul Alami
"
Dalam hukum waris Islam terdapat penghalang mewaris yaitu tidak saling mewaris antara orang muslim dengan orang non muslim Anak pada dasarnya adalah ahli waris karena hubungan darah dengan orang tuanya Namun apabila seorang anak berbeda agama dengan orang tuanya pewaris maka terhalang baginya untuk dapat mewaris Sehingga ia tidak berhak atas harta waris Namun kemudian sehubungan dengan hal tersebut Mahkamah Agung dan MUI memberikan peluang bagi non muslim untuk mendapat wasiat wajibah Penelitian ini merupakan ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S44969
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library