Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Sarita Sada Manaf
Abstrak :
Setiap manusia dalam kedudukannya sebagai anggota masyarakat, selalu mempunyai hak dan kewajiban. Apabila manusia tersebut pada suatu saat meninggal dunia, hak dan kewajibannya tidak hilang begitu saja. Maka dari itu, pada tiap-tiap masyarakat terdapat peraturan hukum yang mengatur peralihan-peralihan hak dan kewajiban tersebut, yang kita kenai dengan hukum kewarisan. Sifat warisan dalam suatu masyarakat tertentu berhubungan erat dengan sifat kekeluargaan serta pengaruhnya pada kekayaan dalam masyarakat itu. Dalam pengertian warisan kita mengetahui terdapat 3 unsur, yaitu seorang pewaris, ahliwaris dan harta warisan. Mengenai ahliwaris ini, yang menjadi penghubung antara si pewaris dengan ahliwaris adalah hubungan darah. Pada umumnya ahliwaris adalah anggota keluarga yang sah. Tapi dalam kehidupan sehari-hari kita mengenal istilah anak tidak sah atau anak luar kawin, yang mempunyai akibat hukum tersendiri dalam hukum kewarisan. Untuk itu penulis merasa perlu untuk membandingkan antara Hukum Kewarisan menurut Hukum Islam yang berlaku bagi orang-orang Indonesia yang beragama Islam, Hukum Kewarisan menurut Perdata Bara yang berlaku bagi orang-orang Eropa, mereka yang dipersamakan dan Tionghoa di Indonesia, serta Undang-undang No. 1 tahun 1974 yang merupakan Hukum Nasional, sehubungan dengan anak luar kawin. Dari perbandingan ini diharapkan ~ita dapat memperoleh beberapa persamaan dan perbedaan, yang dapat dimanfaatkan dalam dunia pendidikan dan pembinaan hukum nasional.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20636
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library