Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Sayogyani Dworojati
Abstrak :
Hukum Islam tidak mengenal adanya pengangkatan anak secara mutlak sepenti dalam versi Hukum Perdata Barat dan beberapa Hukum Adat, sebab anak angkat bukanlah anak sulbi (anak yang berasal dari keturunan orang tuanya sendiri) dan pengakuan anak yang bukan anaknya adalah suatu pengingkaran yang nyata, baik kepada Allah maupun terhadap manusia. Namun mengasuh anak orang lain yang kurang mampu dengan memberikan bantuan keuangan untuk pendidikan anak tersebut sangat dianjurkan oleh ajaran Islam. Banyak manfaat yang diperoleh dengan memelihara anak asuh ini, yaitu membantu anak-anak kurang mampu untuk dapat meneruskan pendidikannya dan berarti pula telah membelanjakan sebagian hartanya dijalan Allah, serta sekaligus mengurangi kepincangan-kepincangan sosial. Pemberian bantuan terhadap sesamanya yang serba kekurangan adalah kewajiban setiap muslim khususnya bagi yang mampu dan hukumnya adalah Fardlu Kifayah.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20572
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library