Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Seni Sri Damayanti
"Saat ini Pemerintah secara terus menerus berusaha memacu pembangunan infrastruktur untuk mendorong pemerataan pembangunan di seluruh tanah air. Untuk mengatasi keterbatasan APBN pemerintah menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur. Dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur telah membuka peluang kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk turut serta baik dengan menjadi Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang merepresentasikan Pemerintah atau menjadi pihak Badan Usaha.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 BUMN dimungkinkan untuk mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah, dan apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak fisibel, maka Pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan. Penelitian ini membahas mengenai sejauh mana kompensasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada BUMN yang diberikan penugasan khusus dalam Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha. Penelitian ini bersifat yuridis normatif.

Currently, the Government continued to try to spur infrastructure development to promote equitable development across the country. To overcome the limitations of the state budget (APBN), the government is using the Public Private Partnership scheme. Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 concerning Government Cooperation with Business Entities in Infrastructure Provision has opened an opportunity for the State Owned Enterprises (SOEs/BUMN) to participate either by being Cooperation Project Responsible (PJPK) representing the Government or be a party to business entities.
Based on Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 BUMN is possible to get a special assignment from the Government, and if the assignment is not financially feasible, according to research, the government should provide compensation for all expenses incurred BUMN including the expected margin. This study discusses the extent to which the compensation provided by the Government to BUMN given special assignments in Public Private Partnership. This research uses norvative judicial study.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S65946
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Seni Sri Damayanti
"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan terobosan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan sebagai upaya perbaikan tata kelola PNBP. Pada PMK 110/PMK.05/2021, diatur bahwasanya penetapan Maksimum Pencairan PNBP menjadi lebih sederhana dan terotomasi. Namun, dengan diaturnya prasyarat berupa persentase dan linimasa waktu untuk pencairan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak menimbulkan risiko terjadinya keterlambatan atau kegagalan pembayaran pada kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, selain itu, ketentuan ini juga bertentangan konsep ketersediaan anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 yang mensyaratkan bahwa sebelum dilakukannya kontrak pengadaan barang/jasa anggaran harus sudah tersedia dan siap untuk digunakan.
Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal yang bersifat preskriptif yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu. Pada bagian akhir penelitian ini, penulis merumuskan beberapa saran untuk menghindari timbulnya risiko pada proses pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBN, diantaranya bagaimana sebaiknya kontrak barang/jasa pemerintah mengatur mengenai ketentuan pembayaran serta bagaimana proses penyusunan target PNBP yang ideal untuk menghindari adanya risiko tidak tercapainya target PNBP.

Regulation of The Minister of Finance Number 110/PMK.05/2021 concerning Procedures for Determining the Maximum Disbursement of Non-Tax State Revenue (PNBP) is a new breakthrough issued by the Minister of Finance as an effort to improve PNBP’s governance. In PMK 110/PMK.05/2021, it is specified that the determination of the maximum PNBP disbursement becomes simpler and automated. However, by regulating the prerequisites in the form of percentages and timelines for the disbursement of the Maximum Disbursement of Non-Tax State Revenue, it creates a risk of delays or failure in payments on contracts for the procurement of government goods/services. On the other hand, Maximum Disbursement also having contradictory with the concept of budget availability as regulated in Presidential Regulation Number 16 2018 which requires that before a contract for procurement of goods/services is carried out, the budget should be available and ready to be used.
This research is prescriptive doctrinal research, the purpose of this research is to provide suggestions regarding to the problems. At the end of this research, the author formulates several suggestions to avoid the emergence of risks in the process of Government Procurement, including how terms and payment should be regulated in Government Procurement contracts and how to prepare ideal PNBP targets to avoid the risk of not achieving the PNBP target.
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library