Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Siahaan, Alberto Elieser Mangatas Gompar
"
ABSTRAKAir adalah suatu objek yang sangat vital untuk kelangsungan hidup manusia terutama air minum. Air minum merupakan suatu produk yang sangat menjanjikan untuk memperoleh keuntungan maksimum terutama di lokasi tertentu seperti pelabuhan udara dan laut, oleh karena air minum merupakan objek vital terutama di bisnis kepelabuhan maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhan salah satu fasilitas penunjang yang diberikan oleh pihak pelabuhan adalah instalasi air bersih. Dalam upaya memberikan fasilitas penunjang tersebut tentu saja bukan pihak pelabuhan sendiri yang menyediakan air minum akan tetapi pihak pemasok air minum, sehingga harus ada hubungan tiga pihak di pelabuhan Laut Tanjung Perak Surabaya yaitu pihak kapal baik domestik maupun asing sebagai konsumen, pihak pelabuhan yaitu PT. Pelindo III sebagai perantara, dan pelaku usaha pemasok air yaitu PT. SMC, PDAM dan ALAS yang terdiri atas enam pelaku usaha pemasok air. Air minum yang didistribusikan kepelabuhan tentunya harus memiliki standar tinggi untuk di konsumsi dan harus memadai bagi setiap kebutuhan kapal yang berlabuh. PT. Pelindo III dapat melakukan kerjasama dengan beberapa pemasok air dalam hal pemenuhan kebutuhan air minum dan dengan semakin banyak pelaku usaha, masing-masing akan bersaing untuk menunjukkan keunggulan dari produknya. Namun pelaku usaha pemasok air dapat menghilangkan persaingan di pasar yang bersangkutan dengan penunjukan langsung melalui surat nota Dinas yang dikeluarkan PT. Pelindo III, tentu saja kerjasama operasional tersebut bertentangan dengan prinsip persaingan sehat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentan"
2007
S24033
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Siahaan, Alberto Elieser Mangatas Gompar
"Terhadap perusahaan yang ingin mendapatkan pendanaan untuk mengembangkan usahanya selain dari lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya bisa melalui pasar modal. Dalam menawarkan saham, emiten wajib membuat prospektus yang merupakan informasi secara tulisan yang terkait initial public offering suatu emiten, dimana tujuannya pemegang saham publik tertarik untuk membeli efek atau saham yang dikeluarkan oleh emiten. Dalam menyampaikan prospektus tersebut tentunya wajib memuat informasi dan fakta material yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, telah mengeluarkan beberapa pengaturan terkait dengan penyampaian prospektus. Prospektus merupakan dokumen utama bagi pemegang saham publik untuk menentukan apakah akan memesan atau tidak atas efek yang ditawarkan tersebut. Dalam penyampaian prospektus tersebut Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia berperan untuk memeriksa kecukupan fakta material yang disampaikan dalam prospektus. Begitu juga konsultan hukum pasar modal selaku profesi penunjang pasar modal wajib menyampaikan fakta material dalam prospektus. Sehingga dalam hal Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia maupun konsultan hukum tidak melakukan kewajibannya maka turut bertanggungjawab atas kelalaian yang dilakukan berdasarkan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Begitupun pemegang saham publik wajib diberikan perlindungan hukum atas saham yang telah dibeli berdasarkan informasi yang tidak disampaikan oleh emiten dalam prospektus berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
For the companies that required funding to develop their business apart from banking institutions or other financial institutions can go through the capital market institutions. In offering shares the prospective issuer must prepare a prospectus which is in writing information related to the initial public offering of an issuer in which the objective of prospective public shareholders will interested in ordering securities or shares issued by the prospective issuer. In submitting the prospectus, the prospective issuer is obliged to fulfill all of the information and material fact determined by Financial Service Authority and Indonesia Stock Exchanges. The Financial Service Authority and Indonesia Stock Exchanges has issued several regulations related to the submission of prospectus. Prospectus is the main document for potential public shareholders to determine whether or not to buy the offered shares. For process of submission of the prospectus, the Financial Service Authority and Indonesia Stock Exchanges in charge of reviewing the fulfillment of material fact in prospectus. Capital market legal consultant as one of the capital market supporting professionals obliged to submit material fact in prospectus. In case that the Financial Service Authority and Indonesia Stock Exchanges and legal consultant did not comply with their obligation, therefore each of them responsible for the default based on Article 111 Law Number 8 Year 1995 on Capital Market. In hence, public shareholders required to have legal protection on shares that have been purchased based on information not submitted by prospective issuers based on Article 30 law number 21 Year 2011 on Financial Service Authority and Article 111 Law Number 8 Year 1995 on Capital Market."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library