Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Silvana Sausan
"ABSTRAK
Kebijakan pengalihan wewenang pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (selanjutnya disebut BPHTB) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Kabupaten atau Kota telah menimbulkan kendala dalam praktek pelayanan dan
penyelesaian BPHTB karena tidak terdapatnya atau tidak jelasnya pengaturan
dalam ketentuan peralihan mengenai pihak mana yang berwenang mengelola
BPHTB yang telah diproses selama masa transisi. Masa transisi tersebut dimulai
sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah pada tanggal 1 Januari 2010 sampai sebelum tanggal
efektifnya Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18
Tahun 2010 sebagai dasar hukum pemungutan BPHTB yaitu 31 Desember 2010.
Tesis ini membahas pengaturan penyusunan Undang-undang (legal drafting) yang
seharusnya mengenai transisi status pemungutan BPHTB sebagai Pajak Daerah
dan perlindungan hukum dan solusi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat
sebagai Wajib Pajak dalam masa transisi ini dan bagaimana peran Notaris dalam
menyikapinya. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris (yuridis empiris)
dengan tipe penelitian eksplanatoris dan preskriptif. Hasil penelitian menyarankan
Pemerintah Pusat agar mengamandemen Ketentuan Peralihan dalam Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagai dasar dilaksanakannya ketentuan dalam
masa peralihan bagi peraturan-peraturan dibawahnya. Selain itu Kantor Pelayanan
Pajak harus memberikan pelayanan konseling mengenai adanya ketentuan ini, dan
di masing-masing kantor harus disediakan brosur yang isinya petunjuk bagi Wajib
Pajak untuk mendapatkan penyelesaian bagi pembayaran yang telah dilakukan
sebelum BPHTB menjadi Pajak Daerah.

Abstract
Policy of diversion authorized collection of Land and Building Transfer Tax
(hereinafter referred to BPHTB) of the Central Government to the Government of
the District or the City has caused problems in practice and settlement services
BPHTB because the absence or lack of clarity regarding the transitional
provisions of arrangements in which the authority manages BPHTB that have
been processed during the transition period. The transition period started in the
enforcement of Law Number 28 Year 2009 on Regional Taxes and Levies dated
January 1, 2010 until just before the effective date of Provincial Regulation of
Special Capital City Region of Jakarta Number 18 Year 2010 as the legal basis of
BPHTB collection on December 31, 2010. This thesis discusses the preparation of
proper legislation setting (legal drafting) about the transition BPHTB status as a
Regional Tax collection and legal protection and solutions for problems facing
society as a Taxpayer in this transition period and how the role of Notaries in
react. This study is an empirical legal research (empirical juridical) with the type
of explanatory and prescriptive research. The results suggest that the Central
Government should amend the Transitional Provisions in Law Number 28 of 2009
as the basis for the implementation of the provisions in the transitional period for
the regulations under it. In addition the Tax Office should provide counseling
about the existence of this provision, and in each office shall be provided a
brochure that gives instructions for Taxpayers to get a settlement for payments
made before BPHTB a Regional Tax."
2012
T31503
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Silvana Sausan
"Dalam tugas Bank Indonesia mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, diperlukan dukungan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal demi efektivitas pelaksanaan tugas. Berkenaan dengan hal tersebut, diterapkan sistem Real Time Gross Settlement (RTGS) di Indonesia mulai tanggal 17 November 2000 dengan nama Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Dalam rangka penyempurnaan, kini Bank Sentral membentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Transfer Dana. Kejahatan dalam bidang transfer dana kini bertambah dengan munculnya kasus pada Bank Rakyat Indonesia dengan modus manipulasi pengucuran kredit dan penyalahgunaan dana transfer RTGS oleh ‘orang dalam’. Melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 230/PID.B/2004/PN.JKT.PST, Ir. Deden Gumilar Sapoetra selaku Pimpinan Cabang BRI Segitiga Senen terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Berkaitan dengan praktik penyalahgunaan RTGS, perlu dikaji pengaturan sistem pembayaran elektronik Real Time Gross Settlement secara keseluruhan di Indonesia serta sejauh mana pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam kasus BRI tersebut guna mendapatkan gambaran yang jelas mengenai penerapan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan sistem pembayaran RTGS pada studi kasus BRI. Penulisan ini menggunakan metode penelitian kepustakaan, dengan alat pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara. Proses transfer dana melalui RTGS akan ditinjau berdasarkan mekanisme maupun secara prinsip transfer dana guna melihat apakah transfer dana terlaksana secara efektif. Pelaksanaan transfer dana sendiri menuntut kepatuhan para pihak akan hak dan kewajibannya masing-masing. Namun, adakalanya proses transfer dana tidak efektif karena pelanggaran kewajiban pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan memanfaatkan celah yang ada pada sistem kontrol internal bank yang bersangkutan. Pengaturan sistem pembayaran elektronik RTGS dinilai masih belum memadai mengingat aspek pidana dan alat bukti dalam transfer dana belum diakomodasi oleh dasar hukum berupa Undang-Undang. Selain itu, penyimpangan dana transfer RTGS bukan dilakukan terhadap sistem BI-RTGS, namun terhadap fungsi kontrol internal bank yang bersangkutan karena pada prinsipnya sistem BI-RTGS tidak memungkinkan adanya kecurangan karena terdapatnya jaminan keamanan dan proteksi terhadap sistem RTGS."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24791
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library