Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Simatupang, Augus Hendra
"Implementasi Kebijakan UU PPN melalui Faktur Pajak berdampak pada Kejahatan PPN berupa pengkreditan Faktur Pajak Bermasalah dalam mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan, sehingga pengawasan multak diperlukan agar tujuan pembuatan kebijakan dapat tercapai. Pengawasan faktur pajak dapat dilakukan, baik secara administratif yakni pengawasan yang tercipta dalam suatu sistem, secara otomatis (build in control), maupun secara represif berupa penjatuhan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. bentuk-bentuk pengawasan represif berupa pemeriksaan ataupun penyidikan pajak.
Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah studi atas pendapat stakeholder's (Aparat Pajak dan Wajib Pajak) tentang : pertama Implementasi UU PPN melalui Faktur Pajak, kedua imptementasi pengawasan administratif Faktur Pajak, dan ketiga implementasi pengawasan represif sebagai upaya pencegahan kejahatan PPN. Sedangkan kerangka teori yang penulis ajukan adalah teori tentang pembuatan suatu kebijakan, dan implementasi dari kebijakan, serta pemahaman akan konsep Nilai Tambah ( Value Added) yang menjadi dasar pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai serta pengertian akan Faktur Pajak yang merupakan implementasi kebijakan UU PPN.
Metodologi penelitian yang dilakukan adalah deskriptif kuantitatif dengan frekuensi prosentase. Responden Wajib Pajak yang diteliti adalah yang pernah di periksa di Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bogor, dan dipilih secara purposive, serta semua Aparat Pajak yang bekerja di Seksi PPN Kantor Pelayanan Pajak Bogor, Sukabumi, Cibinong, Depok Berta Pemeriksa di Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bogor.
Hasil penelitian menunjukkan Sistem Informasi Perpajakan sebagai implementasi pengawasan administratif masih memiliki kelemahan-kelemahan yang mendasar. Pemeriksaan sebagai implementasi pengawasan represif diyakini tidak mampu mendeteksi adanya Faktur Pajak Bermasalah yang coba dikreditkan oleh para pelaku. Penyidikan pajak sebagai implementasi pengawasan represif merupakan upaya terakhir yang harus dilakukan bila sanksi administratif tidak mampu menghalangi terjadinya kejahatan PPN. Namun, sanksi administratif yang ada saat ini tidak mampu untuk menghalangi terjadinya kejahatan PPN.
Untuk lebih mengoptimalkan Sistem Infornasi Perpajakan sebagai implementasi pengawasan administratif disarankan agar dilakukan protek terhadap system untuk tidak dapat dicopy dan di print out diluar piranti keras yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Pengawasan represif pemeriksaan disarankan agar dilakukan melalui pemeriksaan lengkap untuk marrpu mendeteksi adanya Faktur Pajak Bermasalah yang ikut dikreditkan. Sanksi administratif yang diberikan sebagai hasil bentuk pengawasan represif pemeriksaan agar dibuat khusus dan diperberat kepada pelaku yang mencoba mengkreditkan Faktur Pajak Bermasalah, berupa Sanksi Kenaikan sebesar 100% dari Nilai Faktur Pajak Bermasalah.
Penyidikan sebagai bentuk pengawasan represif membutuhkan dukungan kebijakan yang kuat, oleh karena itu disarankan agar unsur kerugian negara dapat ditempatkan sebagai unsur yang memberatkan, bukan sebagai unsur yang harus dibuktikan. Selain itu, disarankan Pula agar dilakukan penghapusan pasal-pasal yang menghambat proses penyidikan dan menambahkan pasal-pasal yang mempermudah pelaksanaan penyidikan sebagai upaya pencegahan kejahatan PPN."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12030
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simatupang, Augus Hendra
"Sesuai dengan konstitusi, regim yang berkuasa bersama-sama dengan legislatif diberi kewenangan untuk memungut pajak dari masyarakat guna membiayai penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, spritual dan material. Namun dalam pelaksanaannya pemungutan pajak sangat sarat dengan muatan kepentingan politik penguasa/partai politik yang berkuasa saat itu. Karena adanya kepentingan tersebut, terjadi benturan antara politik kekuasaan dengan hukum, dimana hukum sering menjadi pihak yang lemah, termasuk diantaranya Hukum Pajak. Dan dalam hal politik kekuasaan regim yang berkuasa bersifat otoriter, maka produk hukum yang dihasilkannya bersifat konservatif.
Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah Pertama; mengkaji kenapa pada saat politik regim Orde Baru yang otoriter, namun di awal-awal Reformasi Perpajakan 1983 mampu menghasilkan hukum pajak yang bersifat responsive melalui Self Assessment System, meskipun pada akhirnya regim ini menghasilkan Hukum Pajak yang konservatif melalui System Pemungutan Pajak Final pada Tahun 1994. Permasalahan Kedua adalah apakah politik hukum pemerintah tersebut telah berkesesuaian dengan asas keadilan yang merupakan The Ultimate Goal dalam pemungutan pajak, dan permasalahan Ketiga adalah, menganalisa implikasi politik Hukum Pajak Pemerintah terhadap hak-hak masyarakat pembayar pajak.
Metodologi Penelitian yang digunakan adalah penelitian histories normative dengan titikberat kajian pada peraturan perundang-undangan Pajak Penghasilan sejak tahun 1983-2000. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara terhadap tokoh-tokoh yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pendekatan analisa yang digunakan adalah analisa deskriptif kualitatip.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa regim berkuasa telah menjadikan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan politiknya. Regim Orde Baru yang otoriter telah menggunakan Hukum Pajak untuk mempertahankan kekuasaannya, meskipun untuk itu, diawal-awal reformasi perpajakan menghasilkan produk hukum pajak yang sangat responsive, namun kemudian secara perlahan beralih ke produk hukum yang konservatif. Regim Reformasi yang didukung Poros Tengah di lembaga Legislative juga menggunakan hukum pajak untuk mencapai tujuan politiknya dengan mengorbankan asas keadilan dalam pemungutan pajak penghasilan melalui pemberian pengurangan pajak bagi wajib pajak yang membayar zakat.
Tujuan politik yang hendak dicapai dalam pemungutan pajak dalam rangka penerimaan negara ditujukan untuk memperlancar produksi dan perdagangan, mengarahkan aktivitas masyarakat menuju kebahagiaan serta untuk kepentingan umum. Tujuan politik yang hendak dicapai ini juga seharusnya selaras dengan perkembangan ekonomi karena pada hakekatnya pajak adalah salah satu instrumen kebijakan ekonomi. Pemungutan pajak yang berkeadilan dengan penggunaan konsep penghasilan luas (world wide income) dan menyeluruh serta penggunaan tarip progressive merupakan upaya untuk mencapai tujuan politik tersebut. Kembali ke metode Self Assessment System secara mumi dan konsisten merupakan keharusan. Kekuasaan yang dimiliki pemerintah dalam pemungutan pajak hendaklah digunakan untuk kepentingan rakyal guna memberikan keberkahan, kesejahteraan, dan keadilan. Dan hukum seharusnyalah menjadi panglima dan pengawal dalam mencapai tujuan politik itu."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15512
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library