Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Soge, Markus Marselinus
Abstrak :
Advokat dalam menjalankan praktek profesi nya dapat melakukan kesalahan yang mengakibatkan kerugian bagi klien. Sehubungan dengan hal tersebut, maka timbul pertanggungjawaban perdata dari advokat kepada kliennya. Permasalahan yang perlu dijawab dalam kaitan dengan pertanggungjawaban tersebut antara lain apakah yang menjadi dasar dari perta ggung jawaban perdata, bagaimanakah hubungan dan kewajiban dari advokat kepada kliennya dan bagaimana pula pelaksanaan pertanggungjawaban perdata dari advokat kepada kliennya. Guna menjawab permasalahan tersebut di atas maka tulisan ini dibuat . Tulisan ini disusun melalui pelaksanaan penelitian secara normatif/kepustakaan dengan alat pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara. Dasar dari pertanggungjawaban perdata ialah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Hubungan hukum terjadi antara advokat dengan kliennya. Hubungan ini terwujud baik melalui perikatan yang bersumber dari perjanjian maupun dari perikatan yang bersumber dari Undang-Undang. Advokat memiliki sejumlah kewajiban kepada kliennya antara lain melakukan usaha terbaik dan memberikan hasil terbaik, bekerja secara teliti dan hati-hati, menjaga kerahasiaan dan menghindari konflik kepentingan, menjaga kompetensi keahlian dan memelihara komunikasi. Pertanggungjawaban perdata dari advokat atas wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang dilakukannya yang telah merugikan klien dilaksanakan dengan cara membayar ganti rugi yang ditanggung oleh advokat yang bersangkutan baik sendiri maupun bersama-sama atau yang ditanggung oleh pihak ketiga yaitu asuransi tanggung gugat profesional. Advokat yang dalam menjalankan praktek profesinya telah melakukan kesalahan dan karenanya timbul kerugian kepada klien akan memikul pertanggungjawaban perdata kepada kliennya tersebut. (MMS)
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21016
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library