Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sri Pudji Lestari
"ABSTRAK
Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah tantang Pangakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Pardagangan dan adanya program industrialisasi dari Dapartemen Perindustrian , Keagenan Tunggal yang samula tidak begitu dikenal masyarakat Indonesia mengalami perkambangan yang sangat pesat dewasa ini. Kaagenan Tunggal ini mempunyai Aspek Hukum Parikatan yang menyangkut Parjanjiannya. Untuk mengatahui tentang aspek-aspak hukum tersabut maka materi pambahasan skripsi yang penulis ambil adalah Aspak-Aspek Hukum Dalam Perjanjian Keagenan. Distributor Tunggal. Dalam skripsi ini panulis mancoba untuk membandingkan perjanjian kaagenan berdasarkan teori dan yang ada dalam praktek. Untuk itu penulis, mempargunakan metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan. Dalam praktek antara istilah agen dan distributor tidak dibedakan, walaupun secara terminologi berbeda. Keagenan dapat tarjadi dangan barbagai cara, antara lain dangan pembarian kuasa. Namun keagenan bukan merupakan pembarian kuasa seperti yang terdapat dalam buku ketiga KUHPerdata bagian khusus. Hukum Adat maupun KUHPerdata tidak mangenal keaganan tunggal. Di Indonesia Keagenan Tunggal diatur dalam Surat Kaputusan Menteri Perdagangan dari Surat Kaputusan Menteri Perindustrian. Perjanjian Keaganan Tunggal merupakan perjanjian innominaat yang barsifat timbal balik dan konsensual. Masalah pilihan hukum dan forum saring timbul dalam perjanjian keaganan tunggal, karana perjanjian keaganan tunggal sering dilakukan hanya dangan surat panunjukan saja tanpa memuat hal-hal yang pokok dari perjanjian, dan apabila para pihak tidak mencantumkan klausula pi lihan hukum dan pilihan forum serta bila timbul sengkata. Dalam praktak perjanjian keaganan tunggal ini sering merugikan pihak agen tunggal, karena keaganan tunggal seringkali diakukan dengan surat penunjukan saja, keagenan sering dipergunakan sabagai kedok bagi pengusaha asing untuk tetap dapat menanamkan modalnya di Indonesia, dengan demikian maka kebijaksanaan pemarintah di atas belum sepenuhnya tarlaksana."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library