Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Sri Soeminar Hardjanti
"Untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat akan dana, dilingkungan masyarakat luas telah dikenal istilah kredit. Lembaga keuangan yang menyalurkan pinjaman kepada masyarakat selain bank adalah pegadaian. PERUM Pegadaian sebagai lembaga keuangan pemerintah non bank bergerak menyalurkan pinjaman dengan jaminan atas dasar hukum gadai. Sebagai lembaga tunggal yang melaksanakan hukum gadai, PERUM Pegadaian selain mencari keuntungan juga bertujuan memberantas kemiskinan, praktek riba, lintah darat dan praktek ijon. Pada prakteknya pegadaian berusaha untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dengan mempermudah proses peminjaman uang agar masyarakat dapat memperoleh pinjaman dalam waktu yang cepat. Barang-barang yang dapat digadaikan di pegadaian adalah barang-barang bergerak dan bukan merupakan barang yang dikecualikan dalam ketentuan yang berlaKu di PERUM Pegadaian. Pembatasan tersebut juga dilakukan terhadap jum1ah uang yang dapat dipinjam, jangka waktu peminjaman dan suku bunga yang harus dibayar. Disamping melakukan pembatasan-pembatasan tersebut, pegadaian juga memberikan kebijaksanaan kepada para nasabahnya yang belum dapat melunasi uang pinjamannya tetap masih membutuhkan barang yang dijadikan sebagai jaminan tersebut. Pegadaian juga berusaha menyelesaikan setiap masalah-masalah yang timbul dengan membuat peraturan-peraturan yang berkaitan dengan masalah tersebut. Tetapi peraturan tersebut tidak bersifat mati dalam arti tidak tertutup kemungkinan bagi nasabah yang tidak puas atas peraturan tersebut untuk membicarakannya dengan pihak pegadaian"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20728
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library