Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Surastini Fitriasih
"Dari data yang tercatat dibiro pusat statistik tercatat bahwa sebagian besar hakim Pengadilan Negeri lebih memilih memidana seorang terpidana anak daripana memilih alternatif hukuman lainnya sebagaimana yang diatur oleh undang-undang. Kecenderungan ini menimbulkan suatu pertanyaan mengapa hakim-hakim tersebut memilih memidana anak ? Padahal jika melihat dampak dari dipidananya seorang anak akan sangat berpengaruh pada masa depan sianak tersebut. Dari hasil analisa ditemukan memang pada tingkat pengadilan negeri para hakim cenderung memilih pidana yang demikian namun dari kasus yang sengaja dipilih dalam tingkat kasasi terlihat bahwa hakim-hakim dipengadilan tinggi dan mahkamah agung mulai memberikan argumentasi berbeda dengan menjatuhkan hukuman yang merupakan suatu terobosan baru."
Lengkap +
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Surastini Fitriasih
"Dalam pembaharuan hukum pidana (materil), masalah pidana merupakan persoalan yang paling pelik. Pangkal persoalan terletak pada sifat pidana yang menderitakan, sehingga penjatuhannya harus mempunyai alasan pembenar. Selain itu, jenis pidana yang dijatuhkan seharusnya sesuai dengan kebutuhan dan memperhatikan hak-hak asasi manusia. Dari jenis-jenis pidana yang dikenal selama ini, pada awalnya pidana penjara dianggap sebagai primadona. Penelitian-penelitian kemudian membuktikan bahwa banyak dampak negatif yang dihasilkan oleh pidana penghilangan kemerdekaan dalam lembaga ini, yang tidak sesuai dengan tujuan pembinaan. Fakta ini mendorong upaya-upaya untuk mencari alternatif pidana kemerdekaan. Pidana alternatif diharapkan mampu melayani kebutuhan pembinaan tanpa harus dijalani dalam tembok penjara. Jadi merupakan pembinaan di luar lembaga atau bersifat non-custodial. Dalam kaitan inilah Konsep Rancangan KUHP (Baru), memperkenalkan dua jenis pidana pokok baru. Salah satunya adalah pidana pengawasan, yang menurut tim perancangriya pada hakekatnya merupakan penyempurnaan dari pidana bersyarat, yang selama ini sudah ada ketentuannya dalam KUHP yang sekarang berlaku, tetapi dalam prakteknya jarang digunakan. Oleh karena itu, untuk memperoleh sistem pidana pengawasan yang dapat memenuhi harapan, pertama-tama perlu dikaji lagi pasal-pasal dalam konsep yang mengatur pidana alternatif ini. Membandingkannya dengan ketentuan mengenai pidana bersyarat dalam KUHP merupakan cara yang harus dilakukan mengingat sifat penyempurnaan dari pidana pengawasan, seperti yang dimaksudkan oleh tim perancang Konsep. Selanjutnya, permasalahan dan kendala yang dijumpai dalam pelaksanaan pidana bersyarat harus pula dikaji. Permasalahan yang terjadi, mulai dari proses penjatuhan pidana sampai pada pengawasan dan pembinaan, termasuk di dalamnya kendala di bidang sarana dan prasarana, harus dicari pemecahan dan jalan keluarnya. Dengan sistem pidana pengawasan yang baik, keberadaan terpidana di luar lembaga tidak akan dianggap sebagai pembebasan dan tujuan pemidanaan berupa pembinaan akan tercapai (SF)."
Lengkap +
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T1810
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Surastini Fitriasih
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
TA3458
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Surastini Fitriasih
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T36497
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library