Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Suzanna Gunawan
Abstrak :
Dengan berlakunya UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Jaminan kredit bukan merupakan syarat mutlak untuk Kenyataannya dalam praktek bank mendapatkan tidak akan menyetujui permohonan kredit tanpa disertai jaminan yang memadai. Bahkan, walaupun kredit itu sendiri berarti kepercayaan, bank tidak akan memberikan kredit atas dasar kepercayaan semata. Hal ini disebabkan kredit yang diberikan merupakan uang masyarakat yang di titipkan di bank. Jadi bank wajib melindungi uang tersebut. Ada lima syarat yang diajukan Bank X dalam menilai permohonan kredit yang diajukan calon debitur, salah satunya yaitu jaminan atau agunan (collateral) menilai jaminan, Bank X mempunyai dua kriteria, jaminan utama dan jaminan tambahan. Jaminan utama Dalam yaitu adalah kebendaan atau kekayaan yang dapat diikat sebagai jaminan kredit, sedangkan jaminan tambahan adalah jaminan dari pihak ketiga yang dikenal dengan nama personal guarantee. Personel guarantee sebagai jaminan tambahan disukai Bank X. Ini terlihat dari sedikitnya kredit dengan personal guarantee yang disetujui, kurang jumlah yaitu hanya 10% dibandingkan kredit dengan jaminan utama. Hal ini disebabkan sulitnya menilai bonafiditas calon guarantor dan kesulitan dalam mengeksekusi harta guarantor. Untuk mengatasi kesulitan-kesulitan tersebut, Bank X menerapkan prinsip prudence atau kehati-hatian dan mematuhi seluruh prosedur pemberian kredit dan prosedur pemberian jaminan. Apabila sampai timbul sengketa, maka ada dua cara yang dapat ditemplih, yaitu melalui proses gugat dipengadilan atau musyawarah di antara para pihak. Cara pertama umumnya dihindari oleh Bank X mengingat banyaknya kerugian-kerugian yang diderita, dan cenderung memilih cara kedua karena merupakan alternatif yang lebih baik .
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20577
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library