Tambunan, Christ Novrianti
Abstrak :
ABSTRAK
Fenomena globalisasi ekonomi menghantarkan para aktor pelaku hubungan internasional, khususnya negara dan organisasi, ke dalam suatu hubungan yang lebih kompleks khususnya dalam bidang perdagangan internasional. Tindakan negara-negara yang pada awalnya melakukan kerjasama ekonomi dan perdagangan dalam konteks region (wilayah) kini meluas ke region lainnya dan dijewantahkan dalam bentuk perjanjian internasional tentang integrasi ekonomi internasional. Dalam hal ini, organisasi internasional sebagai wadah perserikatan negara-negara dalam suatu region kerap mengambil bagian dalam proses pengikatan diri dalam perjanjian internasional tentang integrasi ekonomi. Adapun mekanisme pengikatan diri dan pemberlakuan perjanjian ini kepada negara-negara anggota organisasi bergantung pada bagaimana anggaran dasar dan peraturan internal organisasi mengaturnya, termasuk mengenai pengaturan kapasitas siapa yang tampil untuk mengikatkan diri dengan pihak ketiga. Dalam ASEAN sendiri, komitmen mengenai pelaksanaan integrasi ekonomi dalam skala global telah menjadi komitmen yang diambil oleh negara-negara anggota ASEAN dalam cetak biru Masyarakat Ekonomi ASEAN. Pengikatan diri dengan pihak ketiga terkait dengan integrasi ekonomi ini dilakukan ASEAN sebagai wujud kolektif negara-negara anggota yang berarti setiap negara anggota mewakili negaranya masing-masing dalam perjanjian multilateral. Indonesia selaku negara anggota ASEAN telah berkomitmen untuk turut dalam integrasi ekonomi yang dilakukan ASEAN dengan pihak ketiga. Dalam skripsi ini akan dijelaskan mengenai tantangan bagi Indonesia dalam melakukan hal tersebut, khususnya dari tinjauan hukum nasional Indonesia.
ABSTRACT
The phenomenon of economic globalization has brought actors in international relations, especially states and organizations, into a more complex relationship in the field of international trade. The actions of states cooperation in economy and trade in the region are now extended to other regions and it is concluded in the form of international agreements on international economic integration. In this case, international organizations as a union of states take part in the process of concluding international agreements on economic integration. The mechanism of concluding and implementing this agreement to the member states depends on how the constitution and internal regulations of the organization regulate, including the regulation of the capacity to represent to bind themselves with third parties. Within ASEAN itself, the implementation of economic integration on a global level have become a commitment taken by ASEAN member states in the ASEAN Economic Community Blueprint. Concluding the agreement with third parties related to economic integration is carried out by ASEAN as a collective noun of member states, meaning that each member states represents their respective territorial in multilateral agreements. Indonesia as an ASEAN member state has committed to participate in economic integration carried out by ASEAN with third parties. This thesis will explain the challenges for Indonesia in implementing the agreement, particularly from the point of view of Indonesia's national law.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library