Dalam praktik sewa-menyewa lahan, petani penggarap akan dihadapkan pada sejumlah kesepaktan/ kontrak kerja sebagai konsekuensi dari akses lahan yang diterimanya dari pemilik. Beberapa rujukan/studi literatur menyatakan bahwa petani penggarap merupakan 1 kategori tunggal yang berstatus sebagai pihak yang mengelola lahan baik melibatkan atau tidak melibatkan buruh dan dengan sistem bagi hasil kepada pemilik. Selain itu, hubungan kerja tersebut kerap menempatkan petani penggarap pada posisi yang kalah karena kontrak kerja yang ada pada hubungan kerja tersebut ... "