Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Taufiq Rahman
Abstrak :
Pengertian harta benda perkawinan mencakup harta bawaan dan harta bersama dalam perkawinan. Sebenarnya hukum Islam yang didasarkan pada al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah tidak mengenal pengertian harta benda perkawinan ataupun pemisahan harta perkawinan menjadi harta bawaan dan harta bersama. Hukum Islam hanya mengenal pengertian tentang hak milik yang dimiliki oleh setiap orang dan haK tersebut harus dihormati selama perkawinan berlangsung, keberadaan harta benda perkawinan kurang begitu terasa, karena masing-masing pihak, baik suami maupun isteri mempunyai hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan kehidupan rumah tangga. Tetapi keberadapan harta benda perkawinan, terutama adanya harta bersama dalam perkawinan menjadi penting apabila perkawinan putus karena perceraian. Tentu akan menjadi permasalahan apabila bekas isteri menuntut pembagian harta yang diperoleh selama perkawinan dari bekas suaminya apabila tidak ada suatu ketentuan yang tegas mengenai hal tersebut . Oleh karena itu beberapa sarjana Islam melakukan suatu ijtihad untuk menemukan garis hukum mengenai harta benda perkawinan. Kemudian dari hasil ijtihad tersebut, beberapa sarjana berpendapat bahwa ada harta benda perkawinan setelah sebelumnya ada syirkah yang biasanya dicantumkan dalam perjanjian perkawinan. Ada pula sarjana yang berpendapat bahwa harta benda perkawinan otomatis ada begitu ikatan perkawinan disahkan, karena perkawinan merupakan miitsaaqan ghaliidzan (ikatan yang kokoh). Dengan adanya harta benda perkawinan dan peraturan perundang-undangan (di Indonesia dapat dilihat dalam UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam) tentang bagaimana pembagiannya, maka akan ada kepastian hukum mengenai bagaimana pembagian harta benda perkawinan terutama sekali harta bersama apabila terjadi perceraian.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21028
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library