Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tazkya Putri Amelia
"Restrukturisasi pembiayaan merupakan upaya penyelamatan bagi pembiayaan bermasalah yang dilakukan oleh bank dalam rangka membantu nasabah untuk menyelesaikan kewajibannya, antara lain melalui rescheduling, reconditioning, dan restructuring. Murabahah merupakan bentuk yang paling dominan diterapkan dalam praktik perbankan syariah. Akan tetapi dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah tidak selamanya berjalan sesuai yang telah ditetapkan atau disetujui dalam perjanjian pembiayaan adakalanya terjadi tunggakan-tunggakan sehingga menyebabkan pembiayaan bermasalah. Ketidakmampuan nasabah untuk mengembalikan dana pembiayaan tersebut berdampak negatif kepada nasabah lain sebagai penyalur dana. Sehingga bank berupaya untuk mengembalikan dana nasabah tersebut dengan merestrukturisasi pembiayaan tersebut sebagai upaya penyelamatan atas pembiayaan bermasalah.
Skripsi ini membahas mengenai kesesuaian pengaturan restrukturisasi pembiayaan murabahah dengan ketentuan fatwa Dewan Syariah Nasional serta pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pondok Kelapa apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan melihat penerapannya dalam kasus restrukturisasi pembiayaan murabahah.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif, dimana penulis menggunakan tiga pendekatan yaitu undang-undang, Peraturan Bank Indonesia dan studi kasus. Selain itu, penulis menggunakan metode analisis kualitatif. Setelah melakukan analisis, pengaturan restrukturisasi pembiayaan di Indonesia sudah cukup mengakomodasi pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan di perbankan syariah.
Pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan murabahah pada perbankan syariah khususnya Bank Syariah Mandiri telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan namun dalam pelaksanaannya dilakukan dengan sistem balloon payment. Sebaiknya dalam melaksanakan restrukturisasi tidak dilaksanakan dengan sistem balloon payment, lebih baik dilakukan dengan cara pengubahan jumlah angsuran (reconditioning) disertai dengan perpanjangan jangka waktu (rescheduling).

Financial restructuring is an attempt to rescue the non performing financing conducted by the bank in order to help customers to settle their obligations, through rescheduling, reconditioning, and restructuring. Murabaha is the most dominant form applied in the practice of syariah banking. However in the implementation of murabaha financing does not always run according which has been decided or approved in agreement financing sometimes occurs some arrears causing non performing financing. The inability of customer to refund the funding is have a negative impact to another customers as distributor other funds. So that the bank attempted to refund customer’s fund with restructuring the financing as a rescue efforts on non performing financing.
This research discusses about the suitability of murabaha financing restructuring arrangement wih the provision of the Fatwa National Islamic Council and how the implementation of restructuring murabaha financing at PT Bank Syariah Mandiri Branch Offices Pondok Kelapa is it in accordance with the laws and regulations regulations by looking at its implementation in the case of restructuring murabahah financing.
This research is a normative and qualitative research. After analyzing the problem in this research, I came to the conclusion that the regulation about the restructuring of financing in indonesia has accommodated the implementation of the restructuring of financing in syariah banking.
The implementation of the murabaha financing restructuring on syariah banking in particular Bank Syariah Mandiri in accordance with the legislation, but in its implementation is done with a balloon payment system. Preferably, restructuring is not implemented with a balloon payment system, it is better done by changing the number of installments (reconditioning) accompanied by an extension of the time period (rescheduling).
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S58174
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tazkya Putri Amelia
"Kapal laut dapat dijadikan sebagai objek jaminan guna menjamin pelunasan suatu utang. Lembaga jaminan atas kapal laut adalah hipotik. Namun hanya kapal yang terdaftar dalam suatu register umum sajalah yang dapat dijadikan jaminan utang. Hipotik kapal laut juga dikenal di negara yang menganut sistem hukum common law, salah satu diantaranya adalah Singapura. Tesis ini membahas mengenai proses penjaminan kapal laut menurut hukum Indonesia dan Singapura serta persamaan dan perbedaan ketentuan kapal laut sebagai objek jaminan utang di Indonesia dan di Singapura. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan tipologi penelitian komparatif serta deskriptif. Selain itu dalam penelitian ini, Penulis menggunakan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini membahas mengenai proses penjaminan kapal laut di Indonesia dan di Singapura yang samasama terdiri dari 3 tahap yaitu tahap perjanjian kredit, tahap perjanjian pembebanan hipotik kapal laut dan tahap pendaftaran hipotik kapal laut. Selain itu terdapat persamaan dan perbedaan ketentuan hipotik kapal laut di Indonesia dan Singapura. Persamaan ketentuan hipotik kapal laut di Indonesia dan Singapura antara lain baik di Indonesia maupun di Singapura belum Undang-Undang Hipotik Kapal, hipotik kapal laut di Indonesia dan Singapura hanya dapat dibebankan atas kapal yang terdaftar, hipotik kapal laut harus didaftarkan dalam suatu register umum, kapal laut dapat dibebani lebih dari satu hipotik dan lain-lain. Sedangkan perbedaannya antara lain di singapura vessel mortgage terdiri dari 2 bentuk yaitu securing principle sum and interest dan securing current account, syarat pembebanan vessel mortgage di Singapura adalah kapal tersebut harus berusia kurang dari 17 tahun dan kapal tersebut harus berukuran minimal 1,600 Gross Tonnage dan Singapura memiliki pengadilan khusus di bidang admiral yaitu High Court (Admiral Jurisdiction).

A vessel may be made as a collateral security for loan and the instrument creating the security over the vessel is a mortgage. Only registered vessel that can be made as an object of a mortgage. Vessel mortgage also known in common law legal system countries, such as Singapore. This research is discuss about the procedural of vessel mortgage in Indonesia and Singapore and also find out the similarities and differences among two of them. This research is using a juridicalnormative method as the research method with comparative and also descriptive research typology. The method of data analysis in this research is using qualitative approach.
The result of this research showed that both in Indonesia and Singapore, the process of vessel mortgage are consist of 3 steps which are the loan agreement, the collateral agreement and the registration of the vessel mortgage. Moreover, there are similarities between the provision regarding vessel mortgage in Indonesia and Singapore which are both in Indonesia and Singapore, there is no regulation that specifically regulates vessel mortgage, only registered vessel that can be made as an object of a mortgage under Indonesia and Singapore regulation, vessel mortgage shall be recorded by the Registrar in the register and the rest will be discussed in this reseach. Whereas the differences between the provision regarding vessel mortgage in Indonesia and Singapore among others are as follow, in Singapore vessel mortgage is divided by 2 forms which are Securing Principle Sum and Interest form and Securing Current Account form, in Singapore there are requirements regarding the vessel that can be made as an object of the mortgage, such as, the vessels should be less than 17 years old and the vessel must be a minimum size of 1,600 Gross Tonnage, furthermore, Singapore has a special court in the admiral field which is High Court (Admiral Jurisdiction).
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T49255
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library