Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tedy Mujoko
Abstrak :
Prosedur keterbukaan/pengungkapan/penyingkapan keterangan-keter angan (Disclosure Documents) merupakan suatu kewajiban bagi setiap pemberi waralaba (franchisor) dalam penawaran dan atau penjualan produk waralabanya sebagaimana yang disyaratkan oleh Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1997 tentang Waralaba dan Keputusan Menteri Nomor 259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Penjelasan pasal 3 PP No. 16 tahun 1997 menyatakan bahwa pelaksanaan pengungkapan keterangan agar "pemberi waralaba dan penerima waralaba memiliki dasar awal yang kuat da1am melakukan kegiatan waralaba secara sehat dan terbuka." Terkesan seolah-olah terdapat satu hubungan yang kuat antara fase "pra-kontrak", dalam hal ini direpresentasikan oleh kewajiban disclosure dengan fase "kontrak/perjanjian" itu sendiri. Berdasarkan penelitian penulis, hubungan antara fase pra-kontrak dan kontrak di Indonesia dapat dipelopori oleh hukum waralaba, dalam bidang hukum perjanjiannya, melalui kewajiban disclosure document. Meskipun demikian, masih banyak hal-hal yang harus dibenahi untuk keperluan tersebut, termasuk kebutuhan dilahirkannya undang-undang khusus yang mengatur tentang disclosure secara tersendiri.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21224
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library