Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Utami Triwidayati
Abstrak :
Perkembangan infrastruktur jalan adalah sebuah kebutuhan mutlak bagi pengembangan transportasi di Indonesia. Jalan juga menjadi unsur penting dalam rangka pengembangan wilayah serta peningkatan kesejahteraan secara umum. Untuk itu Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum bertekad untuk terus melakukan pengembangan infrastruktur khususnya jalan. Pengelola jalan tol memiliki kewajiban Standar Pelayanan Minimum seperti, Kondisi jalan tol, Kecepatan tempuh rata-rata, Aksessibilitas, Mobilitas, Keselamatan, dan Unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan. Oleh karena itu pengusaha jalan tol harus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan harus menyadari bahwa sumber pendapatan adalah pemakai jalan. Pelayanan yang buruk berakibat pada minat pemakai jalan untuk menggunakan jalan tol. Atas dasar itu, betapa pentingnya mendengarkan dan memahami kebutuhan pengguna jalan tol. Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 392/PRT/M/2005 tentang Standar Pelayanan Minimal adalah ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol. SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan. Besaran ukuran yang harus dicapai untuk masing-masing aspek dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat. SPM jalan tol wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol ( BUJT) dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol. Pada intinya penerapan SPM perlu diterapkan untuk menjunjung prinsip dimana jalan tol mempunyai tingkat pelayanan, keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi dari jalan umum yang ada dan dapat melayani arus lalu lintas dengan mobilitas tinggi. Dalam Kajian Pustaka telah dibahas mengenai PP No.15 Tahun 2005 Pasal 8 yang menyebutkan bahwa standar pelayanan minimal adalah ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol. Besaran ukuran sebagaimana dimaksud sebelumnya dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat Standar Pelayanan Minimal. Jalan Tol diselenggarakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna jalan tol dan wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol. ......Development of road infrastructure is an absolute necessity for the development of transportation in Indonesia. The road is also an important element in the development of the region as well as improving the general welfare. For the Government of Indonesia through the Ministry of Public Works is committed to continuing to develop infrastructure, particularly roads. Is the highway has an obligation as the Minimum Service Standards, highway conditions, average travel Speed??, Accessibility, Mobility, Safety, and Unit relief / rescue and relief services. Therefore, employers must motorway is committed to providing the best service and should be aware that the source of income is the road user. Poor service resulted in the interests of road users to use the toll road. On that basis, the importance of listening to and understanding the needs of highway users. Minimum Service Standards (MSS) in accordance with Government Regulation No. 15 of 2005 and the Regulation of the Minister of Public Works No. 392/PRT/M/2005 on Minimum Service Standards is a measure that must be achieved in the implementation of the implementation of the toll road. SPM highways include toll roads, the average travel speed, accessibility, mobility, safety, and rescue units / rescue and relief services. Sizing is to be achieved for each of the aspects evaluated periodically based on the results of monitoring functions and benefits. SPM highway must be carried out by the Business Entity Toll Road (BUJT) in order to improve service to toll road users. In essence, the application of SPM needs to be applied to uphold the principle that the highway has a level of service, security and comfort that is higher than the existing public road and can serve traffic with high mobility. In Studies Library has been discussed on PP 15 Year 2005 Article 8 which states that the minimum standard of service is a measure that must be achieved in the implementation of the implementation of the toll road. Sizing as mentioned previously evaluated regularly based on the results of monitoring functions and benefits of Minimum Service Standards. Toll Road was held to improve the public as users of the highway and shall be implemented by the Entity Toll Road
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Utami Triwidayati
Abstrak :
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau The Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Centre (INTRAC) dibentuk dengan kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang di Indonesia. Lembaga yang dibentuk dalam praktik internasional di bidang pencucian uang yang sejenis dengan PPATK disebut dengan nama generic Financial Intelligence Unit (FIU). FIU adalah lembaga permanen yang khusus menangani masalah pencucian uang. Pencucian uang dipergunakan sebagai istilah yang menggambarkan investasi uang atau transaksi uang secara lain, yang berasal dari kegiatan kejahatan terorganisir, transaksi tidak sah di bidang narkotika, dan sumber-sumber tidak sah lainnya, dengan tujuan investasi atau transaksi agar uang tersebut melalui saluran-saluran sah, sehingga sumber asli (asal) tidak dapat dilacak kembali (penghapusan jejak untuk menelusuri sumber asal uang tidak sah). Tindak pidana dan kejahatan banyak dipengaruhi oleh perkembangan teknologi yang semakin canggih dan harganya yang terjangkau seringkali dipergunakan sebagai alat bantu melakukan kejahatan. Modus operandi kejahatan seperti ini, hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai status sosial menengah ke atas dalam masyarakat, bersikap tenang, simpatik serta terpelajar. Dengan mempergunakan kemampuan, kecerdasan, kedudukan serta kekuasaannya, seorang pelaku tindak pidana dapat meraup dana yang sangat besar untuk keperluan pribadi atau kelompoknya saja. Modus kejahatan inilah yang dikenal dengan kejahatan kerah putih atau white collar crime. Praktik pencucian uang merupakan tindak pidana yang amat sulit dibuktikan. Hal ini dikarenakan kegiatannya yang amat kompleks dan beragam, akan tetapi para pakar telah berhasil menggolongkan proses pencucian uang ini ke dalam tiga tahap yang masing-masing berdiri sendiri tetapi seringkali juga dilakukan secara bersama-sama yaitu, placement, layering, dan integration. ......Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center (INTRAC) was established with the authority to implement a policy of prevention and eradication of money laundering at a time to build anti-money laundering regime in Indonesia. Institutions established in international practice in the field of money laundering that are similar to the PPATK called by the generic name of the Financial Intelligence Unit (FIU). FIU is a permanent institution to handle the special problem of money laundering. Money laundering is used as a term that describes the investment of money or other money transactions, which originated from organized crime activities, the transaction is not valid in the field of drug, and resources are not legitimate other, with the purpose of investment or transaction that the money through legal channels , So the original source (origin) can not be tracked back (to browse the elimination of trace source of the money is not valid). Criminal acts and crimes are influenced by the development of more advanced technology and affordable prices, which are often used as a tool to do evil. The modus operandi of crime such as this, can only be done by people who have social status in the middle of the community, easygoing, sympathetic and erudite. With practice skills, intelligence, position and power, the perpetrator of a criminal acts meraup funds that can be very large for personal or group only. Mode of crime is known as the white-collar crime or white collar Crime. Practice of money laundering is a criminal offense that is very difficult to prove. This is because the activities are extremely complex and varied, but experts have successfully characterize the process of money laundering is in three phases, each standing alone but also often done together, namely, placement, layering, and Integration.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22526
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library