Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Vidya Maharani, author
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjalankan jabatannya harus bertanggung jawab penuh atas akta yang telah dibuat. Hal ini disebabkan karena, bila Pejabat Pembuat Akta Tanah melakukan kesalahan terhadap akta yang telah dibuat, maka sifat otentik akta tersebut akan hilang dan menjadi akta dibawah tangan. Penelitian ini memiliki pembahasan tentang...
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library