Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Widya Naseva Tuslian
"
Sebelum masuknya Hukum Persaingan Usaha, Penerbangan Niaga Berjadwal merupakan Industri jasa yang menseparasi kelas sosial konsumennya. Hanya kalangan menengah keataslah yang sanggup mengaksesnya. Hal ini karena belum dikenalnya prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dimana penetapan tarif diserahkan kepada Pelaku Usaha sehingga Para pelaku usaha melakukan eksploitasi harga. Dengan Masuknya Undang-Undang 5 Tahun 1999, penetapan tarif berhasil dikembalikan kepada Pemerintah dan tarif jasa penerbangan ini berhasil dikendalikan oleh badan regulator. Kemudian, masuknya regulasi persaingan usaha juga ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S58683
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library