Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Widyaningsih Hayu Pangesthi
"Distributor sebagai suatu Lembaga yang lahir dari suatu kebutuhan masyarakat berkembang saat ini, belum diatur secara khusus di dalam suatu Undang-undang, sehingga segala sesuatunya yang menyang kut perjanjian itu masih tergantung pada kebiasaan dalam praktek dan kesepakatan para pihak sesuai dengan azas Kebebasan berkontrak yang dianut di dalam hukum Perjanjian. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, terdapat suatu kasus dengan permasalahan hukum yang terjadi pada perjanjian distribusi berupa Perbuatan Melawan Hukum. Dalam kasus tersebut, terjadi Pembatalan perjanjian secara sepihak yang dilakukan oleh PT. Roche kepada PT. Tempo tanpa adanya suatu alasan yang telah di tentukan di dalam perjanjian, yaitu Wanprestasi. Pembatalan Perjanjian secara sepihak ini kemudian berakibat kerugian bagi pihak lain yaitu PT. Tempo. Oleh karenanya PT. Tempo mengajukan gugatan kepada PT. Roche melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah dilakukan upaya perdamaian dan proses persidangan, akhirnya gugatan dimenangkan oleh PT. Tempo dengan dikabulkannya petitum yang diajukan oleh PT. Tempo."
Depok: Universitas Indonesia, 2000
S20784
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library