Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Wirma Indiarti Primasari
"Merek telah merupakan hak milik yang dilindungi oleh Undang-undang sesuai dengan Undang-undang Merek no.15 Tahun 2001. Merek selain digunakan sendiri oieh pemilik merek, dapat juga diberikan kepada pihak lain. Pemberian merek kepada pihak lain dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dengan pengalihan hak atas merek dengan pemberian lisensi merek kepada pihak ketiga. Kedua cara ini sekilas tampak sama tetapi sebenarnya sangat berbeda. PengaJihan hak atas merek sekaligus mengalihkan juga hak miJik atas merek tersebut, sedangkan pada pemberian lisensi, hak atas merek tidak beralih, hanya penggunaan merek itu diberikan kepada pihak lain untuk digunakan atas ijin dari pemilik merek. Pemilik merek dalam hal ini juga dapat tetap menggunakan merek miliknya."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T37809
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library