Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Yanne Irawati
"Pasal 15 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris mengatur kewenangan baru bagi Notaris untuk membuat akta Risalah Lelang tetapi tidak ada aturan yang jelas mengenai tata cara pelaksanaannya, sementara itu kewenangan tersebut merupakan kewenangan Pejabat Lelang sebagaimana diatur oleh Vendu Reglement Stb. 1908 Nomor 198 Tentang Peraturan Lelang. Adanya peraturan yang mengatur kewenangan yang sama yang menimbulkan permasalahan mengenai pelaksanaan kewenangan untuk membuat Risalah Lelang didalam Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, apakah dapat dilaksanakan secara otomatis dan bagaimana dengan Risalah Lelang dalam kaitan jual bell tanah, karena sebagaimana diketahui pembuatan akta yang berkaitan dengan pertanahan merupakan kewenangan khusus para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Peraturan Pemerintah lainnya. Sesuai dengan pokok masalah, penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan tipe penelitian yang bertujuan evaluatif. Berdasarkan penelitian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa tanpa diangkat sebagai Pejabat Lelang terlebih dahulu, Notaris tidak berwenang untuk melaksanakan lelang, dan dengan demikian Notaris tidak dapat secara otomatis membuat Akta Risalah Lelang sebagaimana yang dimaksud Pasal 35 Vendu Reglement tersebut. Notaris tidak dapat secara otomatis membuat Risalah Lelang dalam kaitan lelang tanah kecuali Notaris tersebut berstatus Pejabat Pembuat Akta Tanah atau sebagai Pejabat Lelang. Sebaiknya UUJN memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan tersebut yang diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 15 ayat (2) huruf g UUJN tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16579
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library