Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Yayah Yarotul Salamah
"Pemberian kredit pemilikan rumah kepada masyarakat menengah ke bawah adalah merupakan kebijakan pemerintah melalui Bank Tabungan Negara yang ditunjuk sebagai wadah pembiayaan proyek pembangunan perumahan (sesuai Surat Menteri Keuangan No. B 49/MK/IV/I/1974 tanggal 29 Januari Tahun 1974). Pada tahun 1976 Bank Tabungan Negara memperkenalkan kredit pemilikan rumah yang lebih di kenal dengan istilah KPR-BTN. Kredit pemilikan rumah Bank Tabungan Negara (KPR-BTN) adalah merupakan fasilitas pembiayaan atau kredit yang disediakan/diberikan BTN untuk pembelian rumah, yang dibangun oleh pengembang. Untuk memperoleh fasilitas kredit pemilikan rumah tersebut didalamnya terlibat tiga pihak, yaitu pengembang sebagai penjual, Bank Tabungan Negara sebagai kreditur dan pembeli sebagai debitur. Dalam pelaksarnaan kredit pemilikan rumah pemohon terlebih dahulu harus memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku atas pemberian kredit melalui perjanjian kredit pemilikan rumah. Kewajiban pengembang sebagai penjual wajib memenuhi apa yang telah disepakati dalam perjanjian dan pengembang harus memiliki prinsip etika dalam melakukan bisnis perumahan, secara tidak langsung pengembang dapat memberikan perlindungan bagi konsumennya. Dengan lahirnya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen yang terabaikan hak-haknya dan dapat memberi kan kepastian hukum bagi konsumen perumahan. Penyelesaian sengketa-dalam perjanjian kredit pemilikan rumah apabila debitur wanprestasi, seharusnya bank yang mengeksekusi, tetapi dalam prakteknya bank tidak bisa menyelesaikan sehingga penyelesaian melalui pengadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20912
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Yayah Yarotul Salamah
"
ABSTRACTIntegrating mediation into the process of civil procedure in court can be one of effective instruments to overcome cases backlog problems in the court and to strengthen and maximise the function of the court in setting disputes in addition to the court process which is of adjudicatory nature. However, the implementation of the Supreme Court Regulation Number 02 of the year 2003 and also under the Supreme Court Regulation Number 01 of the year 2008 is still far behind expectation. The percentage of success mediate cases on this regulation in district court pilot project of the Supreme Court of Republic of Indonesia is below 2,5 %, in spite of the contradiction between the amicable tradition of Indonesian people. The constraints which have been hampering the implementation of court-annexed mediation in district court pilot project are categorized into three factor, such as structure, substance and legal culture. Although court-annexed mediation is still far behind expectation, there are still so many things to be optimal in the effort to make court-annexed mediation success in Indonesia. There is a need to improve the procedures of court-annexed mediation by involving all stakeholders. The big hope comes from judges, mediator, advocates and the nature of Indonesian people?s way resolving conflict or disputes through amicable settlemen."
Depok:
2009
D1077
UI - Disertasi Open Universitas Indonesia Library