Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yayuk Sri Wahyuningsih
Abstrak :
Hukum yang mengakomodir kepentingan masyarakat di masa modern ini selayaknya dituangkan dalam bentuk perundang-undangan; hal ini juga telah ditempuh oleh lembaga Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia yang merupakan sebagian dari pengaturan Hak Kebendaan dalam Hukum Jaminan, selama ini hanya mengandalkan jurisprudensi sebagai dasar hukumnya. Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya akan disebut Undang-Undang Fidusia), dibentuk secara komprehensif dengan maksud untuk memenuhi tuntutan pembangunan di sektor ekonomi dan menampung kebutuhan masyarakat khususnya masyarakat di dunia bisnis sehingga memberikan kejelasan, kepastian hukum serta perlindungan hukum yang seimbang bagi para pihak yang tersangkut di dalamnya maupun pihak lain yang berkepentingan. Guna melengkapi aturan mengenai Jaminan Fidusia, banyak hal baru yang dimuat dalam Undang-Undang Fidusia; sebagian aturan di-receptie dari Undang-Undang Hak Tanggungan yang telah lebih dahulu diundangkan. Nemun demikian, apakah Undang-Undang Fidusia sudah memenuhi sepenuhnya (mengakomodir) kebutuhan masyarakat tersebut ? Materi tesis akan mencoba membahas lebih jauh kebutuhan yang masih belum terpenuhi yang timbul di masyarakat berikut mengangkat mekanisme yang telah dipergunakan selama ini serta beberapa pemikiran para praktisi, yang tentunya diharapkan dapat membantu pembuat undang-undang untuk melengkapi Undang-Undang Fidusia dengan peraturan pelaksanaannya.
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36830
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yayuk Sri Wahyuningsih
Abstrak :
Penulisan bertujuan memberikan gambaran yang jelas mengenai masalah risiko, yaitu bagaimana pengaturannya menurut hukum dan bagaimana pelaksanaannya dalam praktek perjanjian Jual beli komputer IBM. Penulis mempergunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan teknik wawancara. Risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian yang disebabkan oleh karena timbulnya suatu kejadian di luar kesalahan salahsatu pihak. Risiko diatur dalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata Buku ketiga dan dapat digolongkan menjadi 2 (dua) macam risiko yaitu, risiko pada perjanjian sepihak dan risiko pada perjanjian timbal balik. Ada hubungan antara keadaan memaksa dan risiko yaitu tidak setiap keadaan memaksa akan selalu membebaskan debitur dari tanggung Jawab atas beban kerugian. Para pihak dapat menentukan dalam perjanjian bahwa apabila terjadi keadaan memaksa debitur tetap dibebani untuk memikul risiko yang timbul. Pada pihak mana yang memikul beban kerugian terbesar jika ada risiko, adalah dapat diketahui dari isi standard kontrak yang dibuat oleh kreditur dan harus disetujui oleh debitur. Penulis menyarankan agar pada pembentukan Hukum Perikatan yang akan datang masalah pembebanan risiko diatur secara khusus.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library