Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Yotia Jericho Urbanus
"Penulisan ini membahas mengenai kedudukan hukum akta perjanjian perkawinan yang dibuat oleh Notaris terhadap pelaku perkawinan beda agama di Indonesia (studi kasus Notaris X di Jakarta Barat). Adanya perkembangan mengenai pengesahan pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia dan juga pengalaman Notaris X yang seringkali membuat akta perjanjian perkawinan yang para penghadapnya beda agama menjadi dasar bagi Notaris X untuk membuat akta perjanjian perkawinan bagi Tuan A yang beragama Kristen dan Nyonya B yang beragama Buddha. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan akta perjanjian perkawinan beda agama yang dibuat oleh Notaris X dan mengenai batasan hukum serta langkah hukum bagi seorang Notaris dalam membuat akta perjanjian perkawinan beda agama di Indonesia. Bentuk penelitian ini adalah yuridisnormatif dengan tipe penelitian eksplanatoris. Pada akhirnya akta perjanjian perkawinan beda agama yang dibuat oleh Notaris X ialah batal demi hukum dikarenakan tidak memenuhi ketentuan syarat objektif perjanjian. Selanjutnya akta perjanjian perkawinan yang dibuat oleh seorang Notaris tidak boleh bertentangan dengan ketentuan agama, kesusilaan dan ketertiban umum sebagaimana ternyata dalam Pasal 29 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Adapun seorang Notaris dalam menghadapi akta perjanjian perkawinan beda agama, seorang Notaris harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas jabatannya.
This writing discusses the legal position of the marriage agreement deed made by a Notary against interfaith marriage actors in Indonesia (case study of Notary X in West Jakarta). The developments regarding the legalization of the registration of interfaith marriages in Indonesia and also the experience of Notary X who often makes marriage agreement deeds where the parties are of different religions becomes the basis for Notary X to make a marriage agreement deed for Mr. A who is a Christian and Mrs. B who is a Buddhist. This raises questions about the position of the interfaith marriage agreement deed made by Notary X including the legal limitations and legal steps for a Notary in making the interfaith marriage agreement deed in Indonesia. The form of this research is juridical-normative with explanatory research type. In the end, the deed of interfaith marriage agreement made by Notary X was null and void because it did not meet the provisions of the objective conditions of the agreement. Furthermore, the marriage agreement deed made by a Notary may not conflict with the provisions of religion, morality and public order as stated in Article 29 paragraph (2) of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. As for a Notary in dealing with an interfaith marriage agreement deed, a Notary must prioritize the principle of prudence in carrying out his duties."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Yotia Jericho Urbanus
"Penulisan ini membahas mengenai kabsahan hukum penggunaan dokumen elektronik dan video conference pada pembuatan akta perjanjian pra nikah oleh Notaris dalam masa Pandemi Covid-19. Akta perjanjian pra nikah merupakan suatu akta yang berisikan suatu perjanjian yang diadakan oleh bakal/calon suami istri dalam mengatur harta benda atau kekayaan sebagai akibat dari perkawinan yang dilaksanakan. Akta perjanjian pra nikah yang dibuat oleh Notaris merupakan suatu akta autentik. Menurut Pasal 1868 KUHPerdata, suatu akta autentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Hal tersebut memberikan indikasi bahwa suatu akta perjanjian pra nikah dapat dikatakan sebagai suatu akta autentik apabila memenuhi syarat sebagaimana dijelaskan dalam pasal tersebut. Adanya Pandemi Covid-19 yang memaksa setiap masyarakat untuk menjaga jarak guna mengurangi penyebaran Covid-19, menyebabkan diperlukannya suatu kunci permasalahan bagi Notaris dalam hal terhambatnya pembuatan akta autentik yang diakibatkan oleh pandemic yang sedang berlangsung. Pada awalnya penggunaan dokumen elektronik dan video conference dianggap sebagai jawaban bagi Notaris dalam hal pembuatan akta autentik khususnya akta perjanjian pra nikah pada saat Pandemi Covid-19. Namun demikian Pasal 1868 KUHPerdata menjadi penghalang bagi penggunaan dokumen elektronik dan video conference pada pembuatan akta perjanjian pra nikah oleh Notaris dalam masa Pandemi Covid-19. Hal tersebut dikarenakan konsep menghadap dengan menggunakan video conference dan dokumen elektronik tidak dapat disamakan dengan hadir secara fisik sebagaimana dijelaskan dalam pasal tersebut.
This writing discusses the validity for the use of electronic documents and video conferencing on making a pre-marriage agreement deed by a notary during the Covid-19 pandemic. The pre-marriage agreement deed is a deed that contains an agreement made by a future husband/wife in regulating property or assets as a result of the marriage being carried out. The pre-marriage agreement deed made by a notary is an authentic deed. According to Article 1868 of the Civil Code, an authentic deed is a deed made in a form determined by law or before a public official who has the authority to do so at the place where the deed was made up. This gives an indication that a pre-marriage agreement deed can be said to be an authentic deed if it meets the requirements as described in the article. The existence of the Covid-19 Pandemic which forces every community to maintain a distance to reduce the spread of Covid-19, causes the need for a key problem for Notaries in terms of obstruction in making authentic deeds caused by the ongoing pandemic. Initially, the use of electronic documents and video conferencing was considered as an answer for the notary in terms of making authentic deeds, especially the pre-marriage agreement deed during the Covid-19 Pandemic. However, Article 1868 of the Civil Code is an obstacle to the use of electronic documents and video conferencing in making pre-marriage agreement deeds by notaries during the Covid-19 pandemic. This is because the concept of being present using video conferencing and electronic documents cannot be equated with being physically present as explained in the article."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library