Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yudhoutomo Dharmojo
Abstrak :
Industri pasar modal di Indonesia diindikasikan telah digunakan sebagai sarana pencucian uang. Hal ini dikarenakan aliran dana di industri pasar modal sangat besar jumlahnya, selain itu pasar modal menyediakan berbagai instrumen keuangan yang likuid sifatnya dengan begitu dana-dana ilegal bisa disamarkan apabila telah masuk kedalam sistem industri pasar modal. Pencucian uang bukanlah kejahatan pada satu sektor tertentu saja, melainkan sudah lintas sektor, bahkan bersifat global dan melampaui batas-batas yurisdiksi suatu negara. Berbagai upaya internasional dilakukan untuk memerangi pencucian uang, Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) merupakan salah satu upaya internasional dalam memerangi kegiatan pencucian uang. Indonesia merupakan salah satu negara tempat sasaran praktek pencucian uang, pada bulan Juni 2001 FATF telah memasukan Indonesia kedalam daftar hitam Non Cooperative Countries and Territories (NCCT?s) dalam hal pemberantasan pencucian uang. Dengan adanya predikat tersebut Indonesia berupaya untuk dikeluarkan dari daftar hitam tersebut. Salah satu upaya tersebut adalah dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) sebagai otoritas pasar modal di Indonesia dengan mengeluarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Prinsip Mengenal Nasabah Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-02/PM/2003 Peraturan Bapepam Nomor V.D.10. Peraturan Bapepam ini diharapkan dapat menaggulangi praktek pencucian uang pada pasar modal Indonesia dan dapat mengeluarkan Indonesia dari daftar hitam NCCT?s FATF. Penyedia jasa keuangan di pasar modal diharapkan disiplin dan konsisten dalam menerapkan peraturan Bapepam tersebut sehingga pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dapat berjalan dengan efektif.
Depok: Universitas Indonesia, 2004
S23847
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library