Hasil Pencarian  ::  Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Pengertian status diplomatik sering diartikan sebagai privileges yang mutlah melekat pada pribadi seorang diplomat. Status diplomatik yang diakui oleh pemerintah mempunyai sifat fungsional yaitu "kekebalan diplomatik". namun pemberian kekebalan dan keistimewaan diplomatik bukan untuk keuntungan pribadi melainkan untuk menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara efisien. Dalam Hukum Internasional ketentuan kekuasaan...
Hukum dan Pembangunan, XXVII (1) Februari 1997: 102-112, 1997
HUPE XXVII-2-Feb1997-102
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library