Hasil Pencarian  ::  Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Pengaturan proteksi dalam perundang-undangan yang berlaku sampai saat ini masih belum jelas dan sangat terbatas. Dalam praktek proteksi berupa penteuan besarnya tarif ditetapkan secara sepihak oleh eksekutif (Presiden). Oleh karena itu untuk mempermudah pengawasan, oemberian proteksi berupa penetapan tarif harus mendapat persetujuan dari DPR. Akibat ketidakjelasan kebiajan penetapan tarif dapat...
Hukum dan Pembangunan Vol. 25 No. 4 Agustus 1995 : 328-335, 1995
HUPE-25-4-Agt1995-328
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library