Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Berdasarkan Hukum lnternasional banyak
istilah yang dipakai untuk menyebutkan
kekacauan keamanan yang terjadi di dalam
negeri yang disimpulkan dafam istilah Konflik
Bersenjata Non Internasional (Non Inter-
national Armed Conflict. Tapi pemerintah
berdasarkan pertimbangan national interest
memakai istilah Gerakan Pengacau Keamanan
(GPK), dan atau orang-orang sipil yang
bersenjata. Pemerintah harus berhati-hati dan
menghadapi GPK, knrena bisa saja
apabiia telah memenuhi persyaratab tertentu
kaum...
Hukum dan Pembangunan Vol. 30 No. 1 Januari-Maret 2000 : 20-34, 2000
HUPE-30-1-(Jan-Mar)2000-20
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library