Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 27 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2017
340 ISH
Majalah, Jurnal, Buletin  Universitas Indonesia Library
cover
Hartini Retnaningsih
"RUU Cipta Kerja (RUU Ciptaker yang merupakan omnibus law) mendapat banyak kritik akibat keresahan pekerja yang khawatir akan kehilangan atau berkurang kesejahteraannya. Tulisan ini mengkaji masalah kesejahteraan pekerja dalam kaitannya dengan RUU Cipta Kerja. Dalam hal ini perlu pembahasan yang cermat terkait kesejahteraan pekerja. Diharapkan UU Cipta Kerja nantinya dapat memberikan kemudahan usaha dan membuka peluang yang luas bagi investasi, namun tanpa mengabaikan kesejahteraan pekerja. Alasannya, pekerja adalah aset vital bagi perusahaan, karena tanpa adanya pekerja yang handal dan produktif maka perusahaan tidak akan mampu menghasilkan produk berupa barang dan atau jasa yang berkualitas. Terkait kesejahteraan pekerja, ada beberapa hal yang layak diperhatikan dalam pembahasan RUU Ciptaker yaitu: 1)Upah; 2)Pesangon; 3)Outsourcing; 4)Tenaga Kerja Asing (TKA); 5) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Pembahasan RUU Ciptaker perlu melibatkan semua stakeholder terkait termasuk pekerja. Kesejahteraan pekerja menjadi hal penting yang perlu dicermati, agar UU Ciptaker nantinya dapat menjadi payung hukum bagi investasi usaha yang sehat serta dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Diharapkan kesejahteraan pekerja akan menjadi bagian penting dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional."
Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2020
320 PAR 2:1 (2020)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Harefa, Mandala
"Peluang masuknya investasi asing akibat perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Indonesia. Hal tersebut disinyalir disebabkan masih banyaknya tumpangtindih aturan terutama berkaitan dengan perizinan usaha. Hal ini pula yang menyebabkan penilaian Bank Dunia atas ease of doing business Indonesia tahun 2020 masih tetap di posisi ke-73 atau sama dengan tahun 2019. Salah satu upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut dalah dengan menyederhanakan regulasi melalui pembentukan 3 omnibus law, yaitu: Cipta Kerja, Perpajakan dan Pemberdayaan UMKM. Upaya ini harus diberikan apresiasi dalam meningkatkan iklim investasi Indonesia agar lebih berdaya saing. Namun demikian, upaya ini tentu tidak sederhana karena banyak substansi dan rentang pengaturannya akan sangat luas. Oleh karena itu, untuk pembahasannya, pemerintah dan DPR harus fokus agar tidak ada ketentuan yang semula ada menjadi hilang akibat dari banyaknya substansi yang dibahas. Hal utama lain yang harus diperhatikan bahwa lahirnya omnibus law selain untuk menarik investor juga harus dapat meningkatkan kesempatan berusaha bagi UMKM dan peluang kerja bagi rakyat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan."
Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2020
320 PAR 2:1 (2020)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Novianto Murti Hantoro
"Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya mengajak DPR untuk menerbitkan 2 (dua) undang-undang yang akan menjadi omnibus law, yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi puluhan undang-undang. Omnibus law kemudian menjadi banyak dibahas oleh kalangan akademisi. Tulisan ini akan menganalisis mengenai konsep omnibus law dan bagaimana tantangan penerapannya di Indonesia. Praktik penggunaan omnibus law telah banyak dilakukan oleh banyak negara, terutama yang menggunakan tradisi common law system, sedangkan Indonesia mewarisi tradisi civil law system. Tradisi sistem hukum saat ini sudah tidak terlalu ketat dan dikotomis, namun pembentukan omnibus law tetap perlu memperhatikan ketentuan pembentukan undangundang di Indonesia. Setidaknya terdapat 3 (tiga) tantangan untuk penerapan omnibus law di Indonesia, yaitu masalah teknik perundang-undangan, penerapan asas peraturan perundang-undangan, dan potensi terjadinya resentralisasi kewenangan. DPR perlu membahas RUU omnibus law secara berhati-hati dengan melibatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan, agar tujuan penyederhanaan regulasi untuk menarik investor, mengembangkan UMKM, dan menciptakan lapangan kerja, menjadi tidak demokratis dan kontra produktif."
Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2020
320 PAR 2:1 (2020)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Nainggolan, P. Partogi
"Menyebarnya wabah penyakit Covid-19 ke seluruh dunia secara cepat dan tidak mampu dicegah, telah menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas para pemimpin dalam mengimplementasikan kebijakan nasional untuk mengatasinya. Pendekatan yang selama ini mereka andalkan dalam menjalankan hubungan internasional, yaitu unilateralisme dan bilateralisme, secara realistis dinilai tidak mampu lagi dan dapat diandalkan untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi dunia, termasuk pandemi. Sementara, pendekatan multilateralisme yang sebelumnya tidak menjadi pilihan dan surut dari perhatian kini dilirik dan dibicarakan kembali potensinya yang efektif dalam mengatasi permasalahan global yang dihadapi umat manusia, dalam hal ini, merebaknya pandemi yang berasal dari virus Covid-19. Esai ini mengkaji pentingnya penggunaan kembali pendekatan multilateralisme dalam
memecahkan masalah hubungan internasional, khususnya ancaman keamanan yang bersifat non-tradisional yang berasal dari penyebaran dan kontaminasi
pandemi tersebut. Data dikumpulkan dari studi kepustakaan dengan pemanfaatan
sumber referensi daring yang beragam. Analisis dilakukan secara kualitatif, dengan
perbandingan kasus di berbagai negara dan kawasan. Temuan memperlihatkan upaya mengatasi penyebaran pandemi Covid-19 dapat dilakukan oleh para
pemimpin dunia dengan solusi alternatif multilateralisme sehingga dunia dapat lebih
sukses dalam mengatasinya."
Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2020
320 PAR 2:3 (2020)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Debora Sanur Lindawaty
"Pandemi Covid-19 telah menyebabkan pemerintah menemui tantangan dalam melakukan tugas dan kewajibannya dalam pelayanan publik. Tantangan terutama karena kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyebabkan pelayanan publik terhambat. Demikian pula dengan kebijakan pembatasan aktivitas di kantor bagi seluruh pegawai termasuk Aparatur Sipil Negara dengan pemberlakuan bekerja dari rumah. Berdasarkan hal tersebut maka yang menjadi pertanyaan dalam tulisan ini yaitu bagaimana pengembangan model pelayanan elektronik dari sistem e-Government di era new normal? Ditemukan bahwa era new normal menuntut agar penggunaan media elektronik menjadi sarana utama pemerintah dan masyarakat dalam melakukan berbagai kegiatan. Peran pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan di era pandemi membutuhkan inovasi di bidang layanan berbasis teknologi informasi kepada masyarakat serta perlu juga ditunjang dengan ketersediaan data yang valid dan otentik. Tersedianya data yang valid dan otentik, menjadi salah satu indikator utama dari kepuasan masyarakat terhadap pemerintah di era new normal. Selain itu, pelaksanaan
e-Government harus mampu membentuk interaksi komunikasi antara elemen pemerintah pusat, daerah serta masyarakat melalui sistem elektronik berbasis informasi digital. Realitanya, pertukaran informasi melalui digital jauh lebih cepat dan efektif dilakukan
daripada melakukan interaksi informasi melalui pelayanan tercetak. Selanjutnya setelah era new normal pelayanan melalui online masih dapat terus dilaksanakan sebagai wujud
modernisasi pelayanan dari pemerintah kepada masyarakat."
Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2020
320 PAR 2:3 (2020)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Cahyaningrum
"Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak di berbagai bidang, termasuk bidang ketenagakerjaan. Banyak pekerja yang terdampak Covid-19, antara lain pemutusan hubungan kerja (PHK) dan risiko tertular di tempat kerja. Tulisan ini mengkaji pelindungan hukum terhadap pekerja pada masa pandemi Covid-19 dan kendala regulasi dalam pelaksanaan pelindungan tersebut. Berdasarkan hasil kajian, hak tiap-tiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain jaminan tersebut, negara juga harus memberikan pelindungan bagi pekerja. Pelindungan hukum bagi pekerja yang mengalami PHK diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor (No.) 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/III/2020 dan No. M/8/HK.04/V/2020. Namun demikian, peraturan perundang-undangan tersebut memiliki kelemahan. UU No. 13 Tahun 2003 tidak mengatur masalah pelindungan pekerja jika terjadi pandemi, oleh karenanya perlu direvisi untuk mengatur masalah tersebut. Sementara peraturan dalam bentuk SE Menteri Ketenagakerjaan tidak mengikat gubernur dan pengusaha. Akibatnya pelindungan hukum terhadap pekerja lemah. Oleh karena itu pelindungan pekerja sebaiknya diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan dengan hierarki lebih tinggi dari SE agar mengikat semua pihak untuk menaati dan melaksanakannya."
Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2020
320 PAR 2:3 (2020)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Saragih, Juli Panglima
"Kajian ini membahas dampak dari Pandemi Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia. Kondisi ini harus segera diantisipasi, karena akan menimbulkan resesi ekonomi dan krisis pangan. Indikasi ini dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang mengalami minus 5,32% pada Triwulan II, 2020. Untuk mengantisipasi terjadinya resesi ekonomi dan krisis pangan, pemerintah Indonesia telah mengambil kebijakan antara lain melalui Perppu dan Perpres. Studi ini bertujuan mengkaji kebijakan yang perlu dilakukan pemerintah untuk mencegah resesi ekonomi dan krisis pangan dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Hasil analisis menunjukkan bahwa kebijakan fiskal dan non-fiskal yang ditetapkan pemerintah tidak boleh hanya difokuskan pada upaya pemulihan ekonomi semata, tetapi juga mutlak perlu memperhatikan ketahanan pangan selama masa pandemi Covid-19. Untuk itu, perlu ditingkatkan produksi pangan terutama beras untuk mengurangi impor antara lain melalui pengembangan lumbung padi desa. Dalam mengatasi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, kebijakan pemerintah jangan kontradiktif. Dalam hal ini DPR memiliki peran dalam merumuskan kebijakan agar perekonomian nasional tidak terjebak dalam resesi ekonomi dan krisis pangan."
Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2020
320 PAR 2:3 (2020)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Rini Puji Lestari
"Sampai saat ini, jumlah kasus baru positif Covid-19 terus bertambah dan belum dapat dipastikan akhir dari kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia. Tingginya jumlah kasus baru Covid-19 merupakan cerminan penularan masih terjadi di masyarakat dan belum maksimalnya masyarakat melaksanakan imbauan protokol kesehatan. Namun di sisi lain, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan pelonggaran PSBB. Memasuki era tatanan new normal perlu ada perubahan perilaku dalam penerapan protokol kesehatan karena dapat mempercepat penanganan pandemi Covid-19. Tulisan ini membahas kondisi penerapan protokol kesehatan di masyarakat dan mencermati tantangan serta peluang yang dapat dilakukan dalam mengubah perilaku masyarakat agar dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19. Pelanggaran dan rendahnya penerapan protokol kesehatan
serta ketidakpuasan masyarakat sebagai tantangan sekaligus pekerjaan rumah yang harus dituntaskan. Perubahan perilaku melalui pemberdayaan keluarga dan masyarakat melalui kegiatan Desa/Kelurahan/Kampung Tangguh Bencana Covid-19 merupakan kunci dalam pendisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Tingkat keberhasilan sangat dipengaruhi oleh komitmen
dan kerja sama semua sektor serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah."
Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2020
320 PAR 2:3 (2020)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Prayudi
"Gagasan ke arah penataan sistem politik yang demokratis semakin kuat disuarakan setelah mencermati evaluasi penyelenggaraan pemilu serentak 2019. Sebenarnya gagasan ini merupakan substansi yang luas cakupannya menyangkut politik Indonesia, karena bukan hanya menyangkut soal pemilu semata, tetapi juga berkaitan dengan rangkaian masalah yang dihadapi dalam tataran sistem pemerintahan, termasuk soal pemda, di dalamnya, kemudian adalah tataran pilkada, kepartaian, dan bahkan hingga tataran desa. Untuk pendalaman analisis dan sekaligus praktis, tulisan ini membatasi pada persoalan pemilu yang juga memuat unsur kepartaian serta sistem pemerintahan. Dari rangkaian persoalan ini menunjukkan bahwa penataan sistem politik nasional menuju konsolidasi demokrasi tidak bisa dilepaskan pada relasi struktural kekuatan infrastruktur politik terhadap dinamika di tingkat suprastruktur sistem politik. Substansi penataan sistem politik deliberatif di antara kedua tataran sistem politik itu melalui konsepsi Omnibus law di bidang politik bukan hanya diarahkan bagi penguatan sistem presidensil tetapi juga menjadi fondasi hubungan pusat-daerah yang kondusif. "
Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2020
320 PAR 2:1 (2020)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3   >>