Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nurasni
"ABSTRAK
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dibagi ke dalam daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota yang bersifat otonom. Berdasarkan Undang-Undang tersebut maka seluruh wilayah Indonesia telah terbagi habis ke dalam wilayah-wilayah dengan memiliki kewenangan-kewenangan tertentu. Sebagai bentuk pelaksanaan otonomi daerah, Pulau Batam ditetapkan menjadi Kota Batam sesuai Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999. Pembentukan Kota Batam menuai polemik karena sebelum lahir sebagai daerah otonom, segala urusan pemerintahan yang ada dilaksanakan oleh Otorita Batam. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Batam ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun. Namun peralihan dari Otorita Batam menjadi BP Batam terkesan hanya sekedar mengganti baju karena Pemerintah tidak secara tegas membagi kewenangan antara kedua lembaga tersebut. Bahkan Pemerintah mencampuradukkan praktek penyelenggaraan pemerintahan desentralisasi teritorial, desentralisasi fungsional, dan dekonsentrasi dalam satu wilayah Kota Batam. Penelitian ini menggunakan data sekunder berdasarkan peraturan perundang-undangan (yuridis normatif). Dari hasil penelitian diketahui bahwa penyelenggaraan tata kelola Pemerintah Kota Batam dengan BP Batam, Pemerintah Pusat menerapkan dekonsentrasi dan desentralisasi fungsional secara bersamaan. BP Batam dengan dekonsentrasi memiliki kewenangan yang lebih dominan dalam mengelola urusan strategis di Kota Batam daripada Pemerintah Kota Batam selaku daerah otonom.

ABSTRACT
ABSTRAK
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dibagi ke dalam daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan daerah kota yang bersifat otonom. Berdasarkan Undang-Undang tersebut
maka seluruh wilayah Indonesia telah terbagi habis ke dalam wilayah-wilayah dengan
memiliki kewenangan-kewenangan tertentu. Sebagai bentuk pelaksanaan otonomi daerah,
Pulau Batam ditetapkan menjadi Kota Batam sesuai Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999.
Pembentukan Kota Batam menuai polemik karena sebelum lahir sebagai daerah otonom,
segala urusan pemerintahan yang ada dilaksanakan oleh Otorita Batam. Melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 Batam ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun. Namun peralihan
dari Otorita Batam menjadi BP Batam terkesan hanya sekedar mengganti baju karena
Pemerintah tidak secara tegas membagi kewenangan antara kedua lembaga tersebut. Bahkan
Pemerintah mencampuradukkan praktek penyelenggaraan pemerintahan desentralisasi
teritorial, desentralisasi fungsional, dan dekonsentrasi dalam satu wilayah Kota Batam.
Penelitian ini menggunakan data sekunder berdasarkan peraturan perundang-undangan
(yuridis normatif). Dari hasil penelitian diketahui bahwa penyelenggaraan tata kelola
Pemerintah Kota Batam dengan BP Batam, Pemerintah Pusat menerapkan dekonsentrasi dan
desentralisasi fungsional secara bersamaan. BP Batam dengan dekonsentrasi memiliki
kewenangan yang lebih dominan dalam mengelola urusan strategis di Kota Batam daripada
Pemerintah Kota Batam selaku daerah otonom.

ABSTRACT
The enactment of Law Number 22 Year 1999 concerning Regional Government, the territory
of the Unitary State of the Republic of Indonesia has been divided into autonomous
provincial, district, and urban areas. Based on the Act, all regions of Indonesia have been
divided into regions by having certain authorities. As a form of implementation of regional
autonomy, Batam Island was established as Batam City according to Law Number 53 of
1999. The establishment of Batam City was polemic because before it was born as an
autonomous region, all existing government affairs were carried out by the Batam Authority
Agency. Through Government Regulation Number 46 of 2007 Batam is designated as a Free
Trade and Free Port Zone for a period of 70 (seventy) years. But the transition from the
Batam Authority to BP Batam seemed to be merely changing clothes because the Government
did not expressly divide the authority between the two institutions. Even the Government
confuses the practice of administering territorial decentralization, functional
decentralization, and deconcentration in one area of Batam City. This study uses secondary
data based on legislation (normative juridical). Conclusion of the research has known that
the Central Government implements deconcentration and functional decentralization
simultaneously in terms of governancing Batam. BP Batam with deconcentration has more
dominant authority in managing strategic affairs in Batam City than the Batam City
Government as an autonomous region.
"
2019
T53770
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cicilia Alda Violetta
"Dalam proses penyebarluasan dan partisipasi masyarakat, belum benar-benar melibatkan Penyandang Disabilitas. Hal ini terkait pembuatan Peraturan Perundang-Undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. Pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menuai pro dan kontra. Kritik terhadap Undang-Undang ini menyasar pada aspek formil dan materiil. Selain soal substansi yang kontroversial dan penggunaan perspektif yang tidak seimbang dalam memandang permasalahan dan merumuskan solusi, minimnya pelibatan publik, terkhusus golongan masyarakat Penyandang Disabilitas juga menjadi sasaran kritik atas proses pembentukan Undang-Undang ini. Proses penyebarluasan dan keikutsertaan partisipasi masyarakat seharusnya merata kepada setiap kelompok, termasuk kelompok Penyandang Disabilitas di dalamnya. Hal ini dikarenakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan penerapan prinsip-prinsip Convention on the Rights of Person with Disabilities, berbicara mengenai pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas dalam proses penyebarluasan dan partisipasi masyarakat pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Konvensi ini sendiri merupakan konvensi yang memuat kedaulatan atas penyandang disabilitas guna menunjukkan kesunggukan atas perlindungan terhadap hak mereka, memastikan semua penyandang disabilitas dapat menikmati semua hak dasar manusia dan kebebasan yang fundamental.

Regarding the dissemination and public participation process, Persons with Disabilities have not been involved. It is related to the making of Legislation, which includes the stages of planning, preparation, discussion, ratification or stipulation, and promulgation as stipulated in Law No. 12 of 2011. The ratification of Law Number 11 of 2020 on Job Creation has drawn pros and cons. Criticism of this law targets the formal and material aspects. Apart from the controversial substance and the use of unbalanced perspectives in looking at problems and formulating solutions, the lack of public involvement, especially for people with disabilities, has also become a target of criticism for forming this Law. The process of dissemination and participation of public participation should be evenly distributed to every group, including people with disabilities. It is because, under the mandate of Law No. 12 of 201 concerning the Formation of Legislation and the application of the principles of the Convention on the Rights of Persons with Disabilities, it talks about the fulfillment of the rights of Persons with Disabilities in the process of dissemination and public participation in the formation of Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation. This convention contains sovereignty over persons with disabilities to show seriousness about protecting their rights, ensuring that all persons with disabilities can enjoy all basic human rights and fundamental freedoms."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuswardi Ardi Putra
"Grasi sangat dibutuhkan dalam pemerintahan suatu negara karena dapat meminimalisasi beberapa resiko yang dikhawatirkan sebagai akibat dari vonis yang dijatuhkan oleh hakim, khususnya untuk pidana maksimal seperti pidana mati, yaitu adanya kemungkinan terjadi eksekusi terhadap innocent people. Permasalahan timbul ketika seorang Terpidana mati mengajukan grasi dan kemudian permohonan grasi tersebut ditolak oleh Presiden, namun ketika akan dilakukan eksekusi mati, Presiden mengeluarkan perintah untuk menunda eksekusi mati tersebut, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum atas penolakan grasi tersebut, yang berakibat pula penegakan hukum atas tindak pidana narkotika menjadi hilang marwahnya. Hal tersebut terjadi dalam kasus penundaan eksekusi mati Mary Jane Veloso. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian terkait dengan kewenangan Presiden dalam menunda pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan kebijakan Presiden dalam menunda eksekusi hukuman mati terpidana Mary Jane Veloso ditinjau dari asas legalitas.
Berdasarkan penelitian, penundaan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui grasi bukanlah upaya hukum, namun merupakan hak Kepala Negara untuk memberikan pengampunan kepada warganya yang dijatuhi putusan oleh pengadilan. Selain daripada itu, kebijakan presiden dalam menunda eksekusi hukuman mati terpidana Mary Jane Veloso ditinjau dari asas legalitas telah diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana). Pengaturan ketentuan undang-undang tersebut merupakan upaya mewujudkan prinsip checks and balances, sehingga penggunaan kewenangan ini telah dibatasi, yaitu sebelum Presiden menentukan akan memberikan penundaan eksekusi hukuman mati, maka Presiden terlebih dahulu diharuskan mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Grasi is indispensable in the government of a country because it can minimize some of the risk that is feared as a result of judgment imposed by the judge, especially for maximum punishment such as capital punishment, namely the possibility of execution of innocent people. The problem arises when a prisoner dies to pardon and then the request for pardon is rejected by the President, but when the execution will be executed, the President issued an order to delay the execution of death, thus causing legal uncertainty over the rejection of the pardon, resulting in law enforcement of crime narcotics become lost marwahnya. This happened in the case of the postponement of the execution of Mary Jane Veloso. Therefore, it is necessary to conduct research related to the authority of the President in delaying the execution of verdicts which have permanent legal force, and the President's policy in postponing execution of death sentence of convict Mary Jane Veloso viewed from the principle of legality.
Based on the research, the delay in the execution of verdicts that have been legally enforced through pardon is not a legal effort, but it is the right of the Head of State to grant pardons to his citizens who are judged by the court. In addition, the president's policy in postponing the execution of the death penalty of convicted woman Mary Jane Veloso in terms of legality principles has been regulated in Article 1 paragraph (3) of the 1945 Constitution of the State of the Republic of Indonesia and Law Number 1 Year 2006 on Mutual Assistance In Criminal Matters and Law Number 15 Year 2008 on Ratification of the Treaty On Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Agreement on Mutual Assistance in Criminal Matters). The provision of the provisions of the law is an effort to realize the principle of checks and balances, so that the use of this authority has been restricted, ie before the President determines will give a delay execution of death penalty, the President must first be considered by the Supreme Court.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Helmut Timothy Hansel
"Sebagai ibukota negara, DKI Jakarta adalah salah satu provinsi yang menghasilkan limbah medis Bahan Berbahaya Beracunterbanyak di Indonesia termasuk limbah infeksius Covid-19. Terdapat dua tujuan dalam penelitian ini yaitu tujuan umum dan khusus. Tujuan umum penelitian ini yaitu untuk mengkaji dan meneliti peran pemerintah dalam pengelolaan limbah medis infeksius Covid yang semakin hari semakin meningkat di DKI Jakarta. Tujuan khusus penelitian ini yaitu guna mengkaji dan meneliti kebijakan hukum dalam pengelolaan limbah infeksius Covid-19 berdasarkan Undang-Undang PPLH (Nomor 32 Tahun 2009). Berdasarkan permasalahan yang teliti, bentuk atau desain penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Tipologi penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah normatif empiris. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Adapun pengumpulan data dalam penelitian ini, yangterbagi dua metode, diantaranya penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan seperti tanya jawab peneliti dengan informan, pemantauan, dan melihat arsip dari instansi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pengelolaan limbah infeksius Covid-19 dilaksanakan di DKI Jakarta sudah sesuai dengan PP nomor 101 tahun 2014, Permen LHK nomor 56 Tahun 2015, serta Surat Edaran Menteri LHK tertanggal 24 Maret 2020; (2) Peran rumah sakit dalam pelaksanaan pengelolaan limbah infeksius yaitu sebagai pengumpul awal limbah, dengan cara; memilah limbah, menyimpan limbah ke dalam wadah yang disediakan, dan menyerahkan limbah kepada pengelola limbah yang memiliki izin.; and (3) Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam pengawasan pelaksanaan pengelolaan limbah infeksius Covid-19. Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta telah mengimplementasikan pengelolaan limbah medis melalui pengumpulan pada tingkat rumah tangga, dipo kecamatan, dipo kota, dan diangkut oleh pihak ketiga menuju fasilitas pemusnahan di PLTSa Bantar Gebang

As the nation's capital, DKI Jakarta is one of the provinces that produces medical waste of Toxic Hazardous Materials in Indonesia, including Covid-19 infectious waste. There are two objectives in this research, namely general and specific objectives. The general purpose of this research is to examine and examine the role of the government in the management of Covid-infectious medical waste which is increasing day by day in DKI Jakarta. The purpose of this particular study is to examine and examine legal policies in the management of Covid-19 infectious waste based on the PPLH Law (Number 32 of 2009). Based on the problem carefully, the form or design of this research uses a qualitative approach. The typology of research used in this paper is normative empirical. The type of data used in this study is secondary data sourced from primary and secondary legal materials. The data collection in this study, which is divided into two methods, including library research and field research methods such as answering researchers with informants, asking questions, and viewing archives from related agencies. The results showed that (1) the management of the Covid-19 infectious waste carried out in DKI Jakarta was in accordance with PP 101 of 2014, Permen LHK number 56 of 2015, as well as the Circular Letter of the Minister of LHK dated March 24, 2020; (2) the role of the hospital in the implementation of liquid waste management as the initial waste collector; sorting waste, storing waste in the containers provided, and handing over waste to a licensed waste manager; and (3) Regional Governments have an important role in supervising the management of Covid-19 infectious waste. In this case, the DKI Jakarta Provincial Environmental Service (DLH) has implemented service management through collection at the household level, sub-district depots, city depots, and transported by third parties to the extermination facility at the Bantar Gebang PLTSa.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Teguh Satrio Prakoso
"Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, menjadi tonggak awal perencanaan pembangunan yang ada di Indonesia. Jika merunut dalam beberapa tahun sebelumnya, Indonesia telah memiliki pedoman perencanaan pembangunan nasional.
Namun demikian, pedoman tersebut belum menjadi satu kesatuan sistem yang terintegrasi. Fokus pengaturan undang-undang dimaksud adalah berkaitan dengan sistem perencanaan yang dijadikan dasar pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan merupakan pedoman mutlak bagi penyelenggara negara ketika akan melakukan pembangunan nasional. Dalam era keterbukaan seperti saat ini, proses perencanaan pembangunan dicoba untuk dihadirkan secara terbuka. Kepentingan masyarakat harus tertampung dalam arah strategi pembangunan nasional. Masyarakat ditempatkan sebagai aktor pemegang peranan penting dalam perencanaan pembangunan nasional. Dalam persepsi ini, aktor pembangunan nasional berkembang bukan hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga dilakukan
oleh masyarakat dan swasta. Harapan yang ingin dicapai oleh pembentuk undangundang adalah adanya sinergi antara tiga aktor pembangunan nasional yang akan menciptakan hasil pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, swasta, maupun pemerintah. Selain itu juga, membuka peluang partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional khususnya pada saat perencanaan juga menempatkan
pemerintah yang membuka peluang demokrasi untuk melakukan tata kelola sesuai dengan semangat good governance.

By the passing of Law Number 25 of 2004 concerning the National Development Planning System, it became the initial milestone for development planning in Indonesia. Tracing the preceding few years, Indonesia has already had guidelines for national development planning. However, these guidelines have not become a
single integrated system. The focus of the regulation of this law is related to the
planning system which is utilized as the basis for national development. Development planning is an absolute guideline for State administrators when undertaking national development. In this era of openness, the development planning process is made fit to be presented openly. The interests of the community must be accommodated in the line direction of the national development strategy. The community is placed as a crucial figure who plays an essential role in national development planning. In this perception, the characters of national development are not only shoout by the
government, but also by the public and the private sector. The goal that the legislators feel imperative to accomplish is a synergy among the three national development figures that will create development results in accordance with the
needs of the community, the private sector and the government. In addition, opening up opportunities for public participation in national development, especially during planning, also places the government that welcomes opportunities for democracy to perform governance in accordance with the spirit of good governance.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nasution, Ahmad Iskandar
"Pengelolaan kawasan khusus di Indonesia, terutama pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat dikelola oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Dalam pelaksanaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Pemerintah menetapkan Kepala Daerah sebagai Ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Kota Batam. Penetapan ini dimaksudkan agar dualisme kewenangan pemerintahan di Kota Batam dapat teratasi. Penelitian ini mencoba untuk mengetahui tentang legalitas penetapan kepada daerah sebagai Ex-Officio dan pengaruhnya terhadap pelaksanaan pemerintahan dari segi good corporate governance dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

The management of special areas in Indonesia, especially in the Free Trade Zone and Free Port, can be managed by the Central Government and Regional Governments. In implementing the Free Trade Zone and Free Port, the government appointed the Head of the Ex-Officio Region as the Head of the Free Trade and Free Port area in Batam City. This stipulation is intended so that the dualism of governmental authority in Batam City can be resolved. This study tries to find out about the legality of designating a region as an Ex-Officio and its influence on the implementation of government in terms of good corporate governance and good governance."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library