Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 60 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nur Rahmah
"Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Pendirian yayasan oleh orang asing menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 junto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Pendirian Yayasan tersebut dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Dalam hal Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersamasama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah yang diundangkan bulan September tahun 2008 yakni dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008. Permasalahan pokok mengenai syarat atau kriteria orang asing selaku pendiri atau sebagai organ yayasan dalam pembuatan akta notaris mengenai pendirian yayasan di Indonesia dan peran Notaris dalam pembuatan akta pendirian Yayasan yang didirikan oleh orang asing untuk memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Penelitian yang akan dilakukan, dilihat dari sudut jenisnya, adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian yang menitikberatkan pada data sekunder. Dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer dengan cara mengamati penerapan ketentuanketentuan hukum tersebut dalam praktik dan melakukan wawancara dengan para narasumber. Dalam Undang-Undang mengenai Yayasan dimungkinkan bagi orang asing mendirikan Yayasan dan menjadi anggota dalam organ Yayasan dengan syarat mempunyai Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS) sebagai syaratnya. Peran Notaris dalam Pendirian Yayasan oleh Orang Asing yakni dalam pembuatan akta pendiriannya hingga mendapatkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Foundation is corporation which consists from asset which divided and utilized to reach specific purpose in social, religion, and human aspect, which hasn’t members. Establishing foundation by foreigner based on Law Number 16 Year 2001 juncto Law Number 28 Year 2004 about Foundation. Foundation which established by one or more by divide as partial of asset from builder, as early asset. Establishing such Foundation is accomplished by notary act which made in Indonesia language. In case about Foundation which established by foreigner or together with foreigner, about terms and provision of such Foundation is regulated in Government Regulation Number 63 Year 2008. Main problems about terms or criteria of foreigner as establisher or as Foundation organ in making notary act to establishing foundation in Indonesia and Notary role in making Act of Foundation which established by foreigner to obtain ratification from Law and Basic Human Rights Minister of Republic Indonesia. Research is performed, is viewed from its type, that library research which normative juridical in nature, research which more focused on secondary data. Continued by research to primary data by observe application such law provisions in practical and interviews by informant. In Law about Foundation is possible for foreigner which establish and become as member in Foundation organ by provision must own Temporary Living Permit Card (KITAS) as its provision. Role of Notary in Establishing of Foundation by Foreigner especially in Making its establishing act until obtain ratification by Law and Basic Human Rights Minister of Republic Indonesia."
2009
T26021
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rudi Purnawan
"Kepailitan adalah merupakan ekesekusi masai yang ditetapkan hakim dan bersifat serta merta. Tujuan kepailitan pada dasarnya untuk memperoleh penyelesaian hutang piutang dengan cepat dan untuk menghindari adanya sita yang dilakukan satu atau lebih kreditur terhadap asset-asset debitur sehingga akan merugikan kreditur lainnya. Selain terhadap perseroan, permohonan pernyatan pailit dapat diajukan terhadap debitur pailit secara perorangan. Pernyataan pailit terhadap seorang debitur pailit dalam kedudukannya selaku organ perseroan mempunyai pengaruh terhadap kewenangannya dalam menjalankan perseroan diantaranya adalah adanya beberapa pembatasan dalam menjalankan tugas-tugasnya yang dalam praktek dilakukan secara langsung oleh kuratornya. Pembatasan kewenangan yang dilakukan kurator terkadang menyentuh sense of business dari debitur pailit sehingga menyulitkan debitur pailit dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai organ perseroan. Di sisi lain, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas mengatur secara sumir kelayakan seorang debitur pailit dalam kedudukannya selaku organ perseroan sehingga menimbulkan keraguan apakah debitur pailit dapat tetap menjadi organ perseroan ataukah harus melepaskan kedudukannya tersebut begitu ia dinyatakan pailit serta sampai sejauh mana kurator dalam turut serta menjadi organ perseroan yang bersangkutan. Hal ini tentunya memerlukan penjelasan lebih lanjut agar tidak terjadi permasalahan yang dapat timbul dalam praktek. Pada dasarnya tugas dan peranan kurator adalah melakukan pemberesan terhadap harta pailit namun peranan kurator akan semakin luas dan berat menakala dalam melakukan pemberesan harta pailit adalah debitur pailit yang mempunyai kedudukan selaku organ perseroan sehingga terkadang kuratorpun harus bertindak menjadi direktur, komisaris dan atau pemegang saham bayangan. Tindakan kurator yang menjadi direktur, komisaris dan atau pemegang saham bayangan seyogianya lebih ditujukan kepada usaha untuk mencegah debitur pailit melarikan asetnya sebagai usaha untuk menghindari sita."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36651
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Dheasy Suzanti
"ABSTRAK
Indonesia mengalami krisis moneter sejak tahun 1997 yang
dipacu oleh penutupan bank-bank oleh Menteri Keuangan. Pemerintah
memandang perlu untuk dibentuk suatu badan khusus yang menjalankan
fungsi penyehatan perbankan dan melaksanakan pengelolaan aset bank
yang bermasalah dan membentuk Badan khusus yang dinamakan Badan
Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam Peraturan Pemerintah No.
17 Tahun 1999 tanggal 27 Februari 1999 (selanjutnya disebut "PP
17") disebut BPPN. Bank-bank itu dikelola dalam unit BRU (Banking
Restructuring Unit). Begitu pula dengan sektor riil, berbagai
perusahaan bermasalah yang sebelumnya merupakan debitur bank
dipindahkan ke BPPN, untuk kemudian dikelola dalam unit yang
disebut AMC (Asset Management Credit) dan AMI (.Asset Management
Investment) . Dalam Pasal 26 (1) PP 17 BPPN berwenang untuk
mengalihkan dan atau menjual Aset dalam Restrukturisasi dan
Kewajiban Dalam Restrukturisasi baik secara langsung maupun melalui
penawaran umum. Dari proses penambilalihan asset tersebut terdapat
dua pokok permasalahan yang dapat diambil yaitu sampai
sejauhmanakah efektifitas pengambilalihan aset jaminan debitur
berupa tanah dalam rangka penyelesaian hutang dalam kebijakan BPPN
dan apa saja kendala-kendala yang dihadapi oleh BPPN didalam
pengambilalihan aset jaminan debitur berupa hak atas tanah tersebut
dan bagaimana penyelesaiannya. Sedangkan untuk menjawab
permasalahan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif/ yang mencakup asas-asas hukum, sistematik hukum, taraf
sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum, dan
sejarah hukum. Maka dapatlah diambil kesimpulan bahwa jika dilihat
berdasarkan PMNA/ Ka BPN No. 6/1999 dalam kaitan dengan masalah
pendaftaran atau pencatatan tanah, pengambilalihan aset tanah dalam
kepentingan BPPN ada 2 (dua) area yang berkaitan yaitu dalam hal
dilakukan penguasaan atas tanah dan atau bangunan maupun penjualan
atau pembelian tanah dan atau bangunan oleh BPPN. Pelaksanaan
pengambilalihan aset jaminan debitur berupa tanah dalam rangka
penyelesaian hutang efektif apabila tanah yang akan diambilalih
tersebut status haknya jelas dan mempunyai tanda bukti hak yang
sempurna (Sertipikat) dan haknya dapat dikuasai oleh kreditur atau
investor yang akan mengambilalih dan Tanah yang akan diambilalih
tidak dalam sengketa. Sedangkan permasalahan yang menjadi kendala
dalam proses pengambilalihan tersebut antara lain status tanah
tidak jelas, tidak mempunyai tanda bukti yang sempurna berupa
sertipikat, tanah yang akan diambilalih dalam sengketa, dan tanah
yang akan diambilalih bukan merupakan subjek hak dari Kreditur atau
Investor yang akan mengambilalih."
2003
T36645
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Martius
"Metode kepustakaan dan lapangan adalah metode penulis dalam menganalisa Tinjauan Hukum Perjanjian Kredit Dalam Rangka Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Akta Pengikatan Agunan Secara Gadai Bank. Bank Indonesia yang merupakan sarana pengikatan antara bank penerima FPJP dengan Bank Indonesia sebagai pemberi FPJP; Perjanjian tersebut merupakan perjanjian dibawah tangan yang penulis bandingkan dengan perjanjian berdasarkan ketentuan kenotariatan yang menurut hemat penulis perlu adanya beberapa revisi atas kerangka akta (geraamte) yang terdiri atas kepala akta, komparisi, premise, isi akta dan penutup akta sehingga Bank Indonesia sebagai pemberi FPJP akan selalu terlindungi dari aspek yuridisnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T36640
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harlon
"Dalam rangka pemberian fasilitas kredit yang akan diberikan pihak Bank atau lembaga pembiayaan lainnya sebagai pihak kreditur kepada pihak debitur, terutama pihak debitur yang mempunyai modal sangat kecil atau hanya mempunyai barang jaminan sekaligus yang akan dipakai untuk menjalankan usahanya, maka lembaga Jaminan Fidusia yang dikenal dalam bentuk Fiduciaire Eigendom Overdracht (FEO) yang lahir berdasarkan yurisprudensi berdasarkan Arresst Hooggerechtshoof 18 Agustus 1932, pada saat ini jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999. Sedangkan yang menjadi pokok permasalahan yaitu bagaimanakah pelaksanaan pemberian jaminan fidusia benda bergerak, apakah masalah yang dihadapi notaris dalam pelaksanaan pemberian jaminan fidusia, dan bagaimanakah notaris menyelesaikan permasalahan dalam pemberian jaminan fidusia.
Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelajari buku dan peraturan perundangan yang berhubungan dengan penulisan ini dan penelitian lapangan dengan wawancara terhadap notaris dan Kepala Kantor Pendaftaran Fidusia. Pemberian jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris yang disebut Akta Jaminan Fidusia. Dalam rangka pemberian jaminan fidusia, bila ada perubahan nilai penjaminan yang akan mempengaruhi bertambahnya benda yang dijaminkan, terlebih dahulu notaris berkonsultasi dengan pihak yang berwenang yaitu kantor pendaftaran fidusia, apabila yang menjadi objek jaminan fidusia berupa stok barang dagangan notaris menyarankan pada pihak kreditur untuk memasukan klausula pinjaman bisa ditagih sekaligus apabila dalam waktu tertentu pihak kreditur tidak melaporkan keadaan barang yang dijadikan jaminan fidusia kepada pihak kreditur pada akta perjanjian kreditnya, dalam hal yang dijadikan jaminan fidusia kendaraan bermotor notaris menyarankan pada pihak kreditur untuk melakukan pemblokiran terhadap Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) pada Kantor SAMSAT dimana kendaraan tersebut berada dan apabila kredit yang diberikan sangat kecil notaris tetap membuatkan akta jaminan fidusianya dan juga melakukan pendaftaran jaminan fidusia yang dimaksudkan agar tidak terjadi masalah apabila kreditnya macet."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36623
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Tresnaningrum
2004
T36626
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aad Rusyad Nurdin
"ABSTRAK
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada pertengahan
tahun 1997 merupakan penyebab utama memburuknya kondisi
sektor perbankan nasional. Krisis yang terparah dalam sejarah
perbankan Indonesia menyebabkan banyak bank dicabut izin
usahanya, dibekukan kegiatan usahanya dan dimerjer antar
bank. Dampak ikutan dari penutupan bank-bank tersebut terjadi
rush secara besar-besaran sehingga mengakibatkan kepercayaan
masyarakat pada perbankan nasional mencapai titik terendah.
Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat tersebut berbagai
upaya penyehatan perbankan digulirkan Pemerintah antara lain
dengan pendirian Badan Penyehatan Perbankan Nasional, program
restrukturisasi perbankan dan pemberlakuan Program Penjaminan
Kewajiban Pembayaran Bank Umum (Blanket Guarantee). Dengan
latar belakang permasalahan tersebut dirasa perlu meneliti
bagaimana pelaksanaan Program Penjaminan Bank Umum ini.
Dengan pendekatan penelitian normatif yang bersifat
deskriptif analitis didapat hasil penelitian sebagai berikut.
Tujuan dari diberlakukannya Program Penjaminan Bank Umum ini telah mencapai apa yang diharapkan yaitu dapat memulihkan
kembali kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional.
Indikasi keberhasilan tersebut dapat dilihat dari terus
meningkatnya dana pihak ketiga pada perbankan nasi.onal. Saat
ini Program Penjaminan Bank Umum telah berlangsung lebih dari
5 tahun, seiring dengan telah pulihnya kepercayaan masyarakat
dan amanat Undang-Undang Perbankan tentang pembentukan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta persaingan usaha yang
sehat maka dipandang perlu untuk meninjau kembali cakupan
dari Program Penjaminan ini dari jaminan yang sangat luas
(blanket guarantee) menjadi jaminan yang terbatas (limited
guarantee) dan secara bertahap akan digantikan dengan LPS."
2003
T36631
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
German H. Kartasasmita
"Lembaga paksa badan diatur didalam pasal 84 dan seterusnya dari Undang-Undang Kepailitan, serta PERMA Nomor 1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan sebagai Peraturan Pelaksananya, diperuntukan bagi setiap subyek hukum yang dinyatakan sebagai debitor pailit oleh Pengadilan Niaga sebagai satu-satunya badan peradilan yang berhak menangani perkara kepailitan, dimana debitor pailit yang dapat dikenakan upaya paksa badan adalah debitor pailit yang dianggap mampu, namun mempunyai niat tidak baik. Pernyataan pailit dan perintah paksa badan merupakan kewenangan hakim Pengadilan Niaga yang dilakukan atas usul Hakim Pengawas atau permintaan seorang atau beberapa kreditor yang harus didasarkan pada ketentuan perundangundangan serta harus dengan keputusan Pengadilan Niaga.
Paksa badan yang diperintahkan oleh hakim Pengadilan Niaga didalam prakteknya banyak menghadapi beberapa kendala, walaupun telah dikeluarkan Peraturan Pelaksanya berupa PERMA Nomor 1 tahun 2000 tentang Paksa Badan, namun hal tersebut dirasa masih kurang karena belum tersedianya perangkat hukum lain yang dapat dijadikan sebagai peraturan pelaksana yang khusus diperuntukkan bagi paksa badan dalam kepailitan, ditambah sulitnya mengharapkan debitor pailit memenuhi seluruh kewajibannya, serta kecendrungan kebimbangan beberapa hakim yang mungkin akan dihadapkan pada masalah Hak Asasi Manusia. Dengan mempergunakan metode penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif, serta dengan menggunakan sumber data sekunder, diupayakan mencari dasar-dasar informasi mengenai paksa badan yang dapat dipergunakan dalam penyusunan tesis ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T36625
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6   >>